Tangerangupdate.com (24/06/2021) | Kota Tangerang – – – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan (SD) seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan antarkota di Jalan Keramat Dua, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada 22 Juni 2021.
Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan saat ditangkap kurir tersebut kedapatan sedang membawa tiga paket sabu yang total beratnya mencapai 680 gram siap edar. Dan ditaksir memiliki nilai jual ratusan juta rupiah.
“Kita melakukan pengungkapan kasus narkoba jaringan antarkota yang dipasok dari Bekasi melalui seorang kurir inisial SD untuk diedarkan di Kota Tangerang,” jelasnya
Dari keterangan pelaku, Pratomo mengatakan pelaku sebelumnya telah mengedarkan narkoba jenis serupa sebanyak 300 gram.
“Sebanyak 300 gram telah diedarkan dengan sistem tempel,” tulis Pratomo dalam siaran pers, Rabu (23/6/2021).
Lebih lanjut, Pratomo mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan guna mengejar tersangka lainnya.
“Anggota saat ini terus melakukan penyelidikan, untuk mencari tahu siapa dan kemana barang tersebut diedarkan. Semoga bisa terungkap,” ujar Pratomo
SD, lanjutnya, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.