Tangerangupdate.com (16/08/2021) | Kota Tangerang – – – Polres Metro Tangerang Kota hentikan sementara aturan yang wajibkan calon pembuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) melampirkan sertifikat vaksin.
“Kami minta maaf. Kebijakan tersebut dihentikan sementara, sambil kita tunggu petunjuk arahan lebih lanjut baik dari Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri,” ujar Kasat Intelkam Polres Metro Tangerang Kota AKBP Randi Ariana, Minggu (15/08/2021).
Randi menjelaskan, kebijakan wajib vaksin yang diterapkan bagi calon pembuat SKCK semata-mata bukan untuk mendiskriminasi siapapun. Hal itu katanya, murni untuk mendorong masyarakat agar segera melakukan vaksinasi Covid-19.
“Ini semua harus dilihat secara utuh bahwa kebijakan ini tidak sama sekali memiliki maksud untuk diskriminatif terhadap siapapun juga,” katanya.
“Kita harus paham, jika vaksinasi itu untuk masyarakat sendiri sehingga kita harapkan yang belum vaksin segera divaksin supaya nantinya ke depan dia tidak terhambat untuk semua aktivitas kegiatannya di waktu yang akan datang,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Tangerang Kota wajibkan calon pembuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) melampirkan sertifikat vaksin mulai tanggal 26 Juli 2021 lalu.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, penyertaan sertifikat vaksin tersebut dilakukan agar masyarakat rela melakukan vaksinasi.
“Ya betul, selain menyertakan surat domisili, fotokopi KK, e-KTP atau SIM, hingga membawa pas foto. Saat ini, diwajibkan juga untuk menyertakan surat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Kalau si calon pembuat belum punya, ya kita minta untuk vaksin dulu,” katanya, Sabtu (31/7/2021).
Abdul berharap agar para pemohon dapat mematuhi dan memahami persyaratan tersebut, sebab katanya, pihaknya sudah mulai gencar melakukan sosialisasi melalui media sosial.
“Mereka semua selalu bawa surat vaksin, karena kita juga sudah sosialisasi mulai dari setiap petugas, sampai melalui media sosial resmi kita, disana sudah tertera,” katanya.
Abdul berujar, persyaratan melampirkan sertifikat vaksin berlaku untuk pembuatan SKCK, baik baru maupun perpanjangan.