Tangerangupdate.com – Polisi menangkap empat tersangka penggelapan plastik gilingan milik seorang pengusaha asal Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Mereka merupakan TM (29), GR (31), HH (24) dan satu tersangka perempuan inisial ANS (24). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengungkap para tersangka telah menggelapkan plastik gilingan sebanyak 5 ton.
Pihaknya kata Arief, berhasil menangkap tersangka beberapa jam setelah korban melaporkan tindak pidana tersebut ke pihak kepolisian.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp122 juta. Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang,” kata Arief kepada wartawan.
Arief menjelaskan, kasus penggelapan tersebut bermula ketika korban kedatangan para tersangka di tempat penggilingan plastik miliknya di Pasar Kemis.
Mereka mengaku akan membeli 5 ton plastik gilingan. Setelah disepakati dan diangkut, para tersangka kemudian menghilang satu persatu.
“ANS ditangkap pertama kali. Petugas juga tidak mengalami kesulitan mengamankan 3 tersangka lain yakni TM, GR, dan HH,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara selama 4 tahun sebagaimana Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.
“Kamj memastikan masih akan terus mengembangkan kasus itu guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain atau sindikat,” pungkasnya.