Tangerangupdate.com – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak pengelola kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, menyusul kebakaran gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama yang berdampak pada dugaan pencemaran lingkungan.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, sejauh ini penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi. Para saksi berasal dari kalangan pegawai hingga manajer operasional PT Biotek Saranatama selaku penyewa gudang.
“Kalau pengelola, memang dari pengelola, direktur PT, sama beberapa dinas terkait kita jadwalkan di minggu ini untuk pemeriksaan,” kata Wira di Puspemkot Tangsel, Rabu (18/2/2026).
Wira menjelaskan, penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami dugaan pidana dalam kasus tersebut. Polisi juga telah menerima hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) terkait penyebab kebakaran, namun hasil itu masih akan dicocokkan dengan temuan penyelidikan di lapangan.
Ia menyebut penyelidikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Baik, kalau laporan polisi model A yang kami terbitkan, kita menyelidiki yang pertama terkait penyebab kebakaran yang membahayakan umum, serta terkait pencemaran lingkungannya,” ujar Wira.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq menyoroti sistem pengelolaan limbah di kawasan pergudangan tersebut. Ia menyebut tidak menemukan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) saat meninjau lokasi pascakebakaran.
“Saya tidak melihat IPAL buruk, tetapi saya tidak melihat ipalnya,” kata Hanif saat meninjau lokasi, Jumat (13/2/2026).
Hanif menilai, kawasan pergudangan yang menyimpan bahan beracun berbahaya (B3) semestinya memiliki perlakuan khusus, termasuk IPAL untuk meminimalisir risiko pencemaran lingkungan.
“IPAL-nya tidak ada, jadi tidak mau bisa katakan buruk,” tegas Hanif.
Ia menambahkan, dugaan pembiaran dalam waktu lama menjadi salah satu faktor yang perlu didalami bersama aparat penegak hukum.
“Nah ini tentu kesalahan fatal yang tidak boleh dilakukan. Jadi kami dengan teman-teman Polri akan mendalami lebih detail, karena sejatinya untuk chemical ini ada perlakuan yang lebih ketat daripada IPAL biasanya,” ujarnya.
Diketahui, kebakaran terjadi di gudang penyimpanan pestisida milik PT Biotek Saranatama di kawasan Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 04.25 WIB. Gudang tersebut dilaporkan menyimpan sekitar 20 ton pestisida.
Saat proses pemadaman, bahan kimia padat maupun cair diduga ikut tersemprot air dan mengalir ke Kali Jaletreng. Pada pagi hari setelah kejadian, permukaan air sungai dilaporkan berubah warna menjadi putih.
Warga sekitar juga mengeluhkan bau menyengat menyerupai bahan bakar minyak. Tak lama setelah itu, ribuan ikan dilaporkan mabuk hingga mati. Dampak pencemaran disebut meluas hingga wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Editor: Zidna Aenun Azis
Reporter: Juno

