Tangerangupdate.com (13/12/2021) | Tangerang Selatan — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan barang bukti milik tersangka artis Bobby Jeseph (BJ), terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal itu diungkap langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, pada Senin (13/12/2021).
“Satu bungkus rokok sampurna mild yang di dalamnya berisikan satu bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 0,49 gram, satu buah kaca pipet, satu buah alat hisab konsumsi narkotika jenis shabu dan dua unit telepon gengam,” katanya.
Endra membeberkan, kasus penyalahgunaan narkoba oleh artis berinisial BJ ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di daerah Serpong.
Kemudian, kemudian berdasarkan penyelidikan di lapangan didapati adanya transaksi narkoba. Namun kata Endra, transaksi tersebut berpindah ke wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
“Berdasarkan penyelidikan di lapangan memang betul terjadi transaksi narkoba, namun transaksi ini di pindahkan tempatnya menjadi di Kalideres Jakarta Barat tepatnya di jalan Kintamani,” katanya.
Kemudian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Penyidik dari satnarkoba Polres Tangsel sudah menetapkan pasal yang disangkakan, UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu pasal 114, 112, kemudian subsider pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.