Oleh: Randy Andita (Pegiat Pemilu JPPR Banten)
OPINI – Tahun 2024 merupakan tahun politik, dimana pada tanggal 14 Februari 2024 silam telah dilaksanakan Pemilihan Umum Serentak. Kemudian, pada tanggal 27 November 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini berdasarkan keputusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota Pada Tahun 2024.
Dalam konteks Pilkada Banten, yang terdiri dari 8 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, akan serentak melakukan pilkada bersamaan dengan pilkada Gubernur.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan tahapan pilkada saat ini, sudah memasuki tahapan Pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dimulai dari tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024. Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih ini memiliki peran penting dalam pelaksanaan teknis dilapangan untuk melakukan sinkronisasi data pemilih yang tercatat di Dukcapil. Lalu nantinya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DCS) dan dengan berbagai tahapan proses hingga ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pantarlih yang melakukan coklit diharapkan untuk cermat dan teliti dalam menjalankan tugasnya. Sebab, proses ini sangat krusial untuk menen
tukan pemilih yang memiliki haknya untuk memilih Kepala Daerah berdasarkan PKPU.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, dalam pelaksaan Pilkada Banten tahun 2017 partisipasi pemilih mencapai angka 63,9%. Untuk Pilkada kabupaten/kota pada tahun 2020 seperti Kota Tangerang Selatan mencapai 60,48%, Kota Cilegon mencapai 70%, Kabupaten Serang mencapai 64%, dan Kabupaten Pandeglang mencapai 69,96%. Sedangkan Pilkada Kabupaten/Kota pada Tahun 2018 seperti Kota Tangerang mencapai 68,78%, Pilkada Kota Serang mencapai 68,83%, Kabupaten Lebak mencapai 65,46%, dan Kabupaten Tangerang mencapai 61,53%.
Data tersebut merupakan hasil dari rekapitulasi partisipasi pemilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah masing masing wilayah pada Pilkada kabupaten/kota wilayah Provinsi Banten. Dari data tersebut diharapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah mampu untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024.
Dalam konteks pendidikan politik terhadap berbagai stakeholder perlu ditingkatkan kembali melihat potensi akan bertambahnya pemilih pemula atau pemilih yang baru pertama kali akan menggunakan hak pilihnya nanti dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Menurut data Desk Pemilu Provinsi Banten terkait DPT, pemilih yang merupakan pemilih milenial merupakan yang terbanyak yaitu mencapai angka 40,04%, Gen X mencapai 27,30%, Gen Z mencapai 21,58. Selain itu, perlu juga memperhatikan pemilih disabilitas yang mencapai angka 0,33%. Data tersebut merupakan data DPT se-Provinsi Banten pada Pemilihan Umum Serentak 2024.
Selain itu, melalui program sosialisasi masyarakat mampu untuk meningkatkan kapasitas wawasan kewilayahan agar tidak salah memilih Kepala Daerah yang akan memimpinnya selama 5 tahun. Jelas, kepemimpinan Kepala Daerah yang nanti terpilih akan memberikan dampak pada wilayahnya melalui program visi misi.
Kemudian, dalam pelaksanaan pilkada serentak ini KPU setempat perlu banyak melakukan sosialisasi yang melibatkan masyarakat dan stakeholder untuk membantu dalam melakukan kerja kerja penyelenggaraan dan mensukseskan pilkada serentak tahun 2024.
Khususnya adalah dalam meningkatkan pendidikan politik dan partisipasi pemilih. Pentingnya pendidikan politik dan partisipasi pemilih yaitu untuk meningkatkan wawasan masyarakat terkait kepemiluan. Pasalnya Banten adalah provinsi dengan Tingkat SDM paling rendah di pulau Jawa. Dimana banyak sekali temuan JPPR yang memperlihatkan bahwa partisipasi publik ditentukan oleh politik uang.
Dimana seharusnya publik memilih kandidat calon kepala daerah berdasarkan progam kerja, visi dan misi kandidat, sehingga publik dapat menentukan mana kandidat yang memilik program yang paling dibutuhkan oleh masyarakat luas. Selain itu dengan memilih berdasarkan pertimbangan rasional, tentunya Masyarakat dapat merasakan embangunan daerah sesuai dengan yang dijanjikan. Tanpa takut terjebak oleh politik transaksional yang dapat menghambat Pembangunan daerah serta membuat suatu daerah menjadi tidak maju darii segi ekonomi, birokarasi dan social politik.
Apalagi konstelasi politik saat ini adalah pilkada, dimana masa depan suatu daerah ditentukan 27 November nanti.