Tangerangupdate.com (06/09/2021) — Munculnya Saipul Jamil mantan narapidana dugaan kasus pelecehan seksual pada anak di layar kaca membuat geram masyarakat luas. Hal itu terlihat dari munculnya petisi ajakan agar memboikot Saipul Jamil mengisi acara-acara di TV.
Petisi yang dimulai oleh Lets Talk and Enjoy dan ditujukan kepada KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Pusat ini, sudah ditanda tangani oleh 375.680 orang.
Dalam petisi tersebut, tertulis sikap penyayangan sambutan meriah ketika Saipul Jamil keluar dari rumah tahanan dengan berkalung bunga dan melambaikan tangan menyampaikan apa yang ingin dilakukannya ketika keluar dari penjara.
“Mengapa bisa mantan narapidana pencabulan anak diusia dini masih bisa tampil dan disambut meriah ketika keluar dari penjara?,” bunyi potongan petisi. Dikutip Senin (06/09/2021).
“Bahkan Saippul Jamil mengeluarkan lagu baru ketika keluar dari penjara, sangat yakin sekali dalam waktu dekat, dia bakal kebanjiran job, berbagai stasiun tv akan banyak yang mengundang demi rating semata. Sementara korban masih bergumul dengan trauma dan rasa takutnya,” lanjut isi petisi tersebut.
Sementara itu, salah satu warga yang menandatangani petisi, Ephifania Sheilla, mengatakan dirinya berempati pada korban. Dan sudah sepatutnya pelaku pedofilia diboikot dari acara manapun karena menimbulkan keresahan masyarakat dan bisa memicu trauma korban.
“Sungguh memalukan nama Indonesia, bagaimana mungkin pelaku kejahatan malah diberi panggung dan di arak bak pahlawan yang mengharumkan nama bangsa. Sungguh teramat memalukan!,” tegasnya.
Perlu diketahui, pada tahun 2016 silam, Pengadilan Negara Jakarta Utara menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka kasus pelecehan seksual pada anak dan dihukumi hukuman selama 3 tahun penjara. Namun, saat banding, hukuman diperberat menjadi 5 tahun penjara.
Hukuman Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, untuk meringankan hukumannya. Jika ditotal, Saipul Jamil harus mendekat di jeruji besi selama 8 tahun.
Mantan suami Dewi Persik ini bebas pada 2 September 2021 usai menghabiskan waktu masa kurungan dan mendapat remisi sebanyak 30 bulan.