Tangerangupdate.com (22/12/2021) | Tangerang Selatan — Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) telah memecat seorang petugas SPBU 34.152.09 di Bintaro, Tangerang Selatan. Petugas itu dipecat karena telah dinyatakan terbukti mencurangi konsumen dengan mengurangi takaran pada Jumat (17/12/2021).
Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, pemberian sanksi berupa pemberhentian tersebut merupakan bentuk komitmen Pertamina untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pelanggan.
“Pertamina terus berkomitmen untuk memastikan pelayanan dan seluruh operasional SPBU berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Irto, Senin (20/12/2021).
Selain memecat pelaku, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada para pelanggan yang telah menegur dan melakukan laporan pada saat kejadian.
Irto mengatakan, pihaknya berjanji akan terus melakukan perbaikan pelayanan dan menerima semua masukan yang diberikan oleh masyarakat.
Sebelumnya, viral rekaman di media sosial yang menunjukan seorang pelanggan wanita melakukan komplain karena merasa dicurangi oleh seorang petugas SPBU.
Wanita itu pun merasa dicurangi. Sebab, menurutnya, uang Rp 100.000 bisa digunakan untuk membeli 13 liter bensin.
“Siapa nama kamu? Rizal? Saya catat ya. Orang ngisi (bensin) Rp 100.000 harusnya bisa 13 liter, tapi kamu nyatut 9 liter. Saya viralin kamu ya,” ucap wanita dalam video tersebut.