Tangerangupdate.com (30/09/2021) | Kabupaten Tangerang — Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 30 Kabupaten Tangerang dinilai terkesan melakukan pembiaran saat melepas siswa/siswi untuk melakukan suntik vaksin di Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Hal itu dilontarkan oleh Ketua Tangerang Education Care (TEC), Agus F. Hidayat saat memberikan pandangan terkait kasus dugaan pungli berupa beban ongkos keberangkatan siswa sebesar 30 ribu rupiah.
“Kenapa transportasi bagi siswa yang berangkat vaksin tidak menggunakan anggaran BOS (Bantuan Operasional Sekolah – red) saja?, Atau lebih sederhana penyelenggaraan vaksin bisa dilakukan di sekolah,” katanya melalui aplikasi pesan singkat yang diterima tangerangupdate.com (30/09/2021).
“Ini sama saja pihak sekolah tidak mau (riweuh) dan tidak becus mengurusi para siswa dan mau enaknya saja,” ketusnya.
Sekolah kata Agus, sejatinya harus mampu menjadi Event Organizer (EO) untuk mengkoordinir dalam setiap kegiatan apapun, serta memastikan dan terpenuhinya rasa aman dalam berkegiatan tersebut dan bukan hanya dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) saja.
Agus menyayangkan langkah sekolah yang mewajibkan para orang tua agar mendampingi para siswa/siswi untuk melakukan vaksinasi tahap kedua di Citra Raya yang dilaksanakan pada Rabu (29/09) kemarin.
Sebab katanya, sebagian besar orangtua para siswa tersebut bekerja, dan tidak mungkin dapat mendampingi putra-putrinya untuk suntik vaksin di Citra Raya.
“Sekolah itu sejatinya, selain melakukan transfer of knowladge dan transfer of value, juga menjamin rasa aman bagi seluruh peserta belajar, bukan malah dibiarkan. Dimana tanggungjawab sekolah?,” tegasnya.