Tangerangupdate.com (12/11/2021) | Kabupaten Tangerang — Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang mengungkap sampai saat ini masih banyak pengembang-pengembang nakal yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas kepada pemerintah daerah.
Hal itu ungkap langsung oleh Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim, Nursyamsu, ketika dijumpai di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, pada Rabu (11/11/2021).
“Saya sampaikan kurang lebih perumahan di kita (Kabupaten Tangerang – red) ada 600an, (dan) yang sudah menyerahkan sekitar 170an,” ungkapnya.
Padahal kata Nursyamsu, jika merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Pariwisata, Perumahan, Dan Permukiman, maka pengembang dapat dikenakan sanksi berupa penangguhan perizinan.
“Sanksinya kalo di Perda kan, 1 tahun harus diserahkan, itu jelas ada di Perda No 4 tahun 2012, biasanya sanksinya itu penangguhan perizinan,” ucapnya.
Dirinya juga mengungkap, dari sekian banyak pengembang besar di Kabupaten Tangerang, hanya beberapa yang sudah melakukan serah terima PSU, dan itu pun dilakukan secara bertahap.
“Kalau untuk Citra Raya sudah serah terima, Paramount serah terima sudah sebagian, kemudian BSD sebagian, summarecon sudah sebagian, dan penyerahannya parsial,” katanya.
Nursyamsu melanjutkan, sejak Perda No 4 tahun 2012 disahkan oleh Pemkab Tangerang, belum ada satupun pengembang yang mendapat sanksi penangguhan.
Sebab katanya, penerapan Perda tersebut harus melalui koordinasi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.
“Belum ada, Sebenarnya mereka sudah harus tau (sanksi yang diberikan kepada pengembang), mereka sudah baca lah Perdanya. Silahkan konfirmasi ke OPD yang terkait,” tutupnya.