Tangerangupdate.com (20/05/2021) | Tangerang Selatan —- Dugaan Korupsi pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 2019 mencuat setelah dilaporkan ke KPK.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh seseorang yang memberikan kuasa kepada pengacara bernama Gufroni.
Menurut Gufroni laporan itu disampaikan pada 7 Mei 2021, berisi kronologi mengenai adanya SK Rektor Nomor 475 tanggal 13 Mei 2019 yang berisi panitia pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dengan cara mengumpulkan dana kepada sejumlah pihak.
“Setelah pembentukan panitia, panitia mulai bergerak menghimpun dan mencari dana ke ranah negara dengan mengirimkan surat dan proposal dana kepada kementerian dan BUMN serta lembaga negara. Dari hasil pencarian dana tersebut, terkumpul dana miliaran rupiah yang kemudian digunakan untuk melakukan pembangunan asrama mahasiswa,” ujar Gufroni dalam keterangan tertulisnya kepada Tangerangupdate.com, Kamis (20/5/2021).
Menurut Gufroni justru asrama yang dimaksud tidak dibangun. Malahan yang dibangun asrama mahasiswa organisasi ekstra tertentu yang diklaim bukan merupakan bagian dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
“Dalam laporan dugaan korupsi ke KPK tersebut, juga disampaikan pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tidak pernah tercatat dalam Rencana Strategis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2017-2021 dan Renstra 2020-2024 ataupun tercatat dalam Program Kerja UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan tidak pernah tersampaikan dalam forum rapat kerja pimpinan,” katanya.
Tidak hanya itu, Gufroni mengungkap kejanggalan lainnya, yakni adanya penggunaan rekening yang berbeda dengan rekening Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan keluar tanpa mengikuti prosedur BLU yang sah. Dia berharap KPK segera melakukan investigasi serta melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan sejumlah saksi.
“Termasuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” tandasnya.