Tangerangupdate.com – Kontestasi politik pemilihan Kepala Daerah serentak akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024. Calon kandidat, pasangan calon atau independen yang bertarung nanti harus memenuhi persyaratan pencalonannya sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon. Proses inilah yang menjadi tolak ukur dalam pertarungan kepala daerah antara kandidat dengan kandidat atau melawan kotak kosong.
Dalam kontestasi politik, setiap pasangan calon akan mengeluarkan kost politik yang cukup besar untuk menempatkan dirinya sebagai pemangku kekuasaan. Bagaimana tidak, setiap kandidat akan mengeluarkan cost politik tersebut untuk kebutuhan pencalonannya mulai dari konsolidasi internal maupun eksternal partai politik pengusungnya. Apalagi, akan dihadapkan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Setiap calon akan mencari modal kepada pihak yang memiliki kepentingan politik untuk menyalurkan kebutuhan para calon kandidat untuk bertarung di wilayahnya. Selain dari modal itu, kandidat calon pun akan mengeluarkan uang pribadinya untuk berbagai kegiatan yang akan dilakuan seperti melakukan sosialisasi ke masyarakat. Karena itu, hal ini perlu diperhatikan mengingat Peraturan Perundang-Undangan bahwasanya setiap calon kandidat wajib untuk melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang yang didasarkan oleh Undang-Undang 10 Tahun 2016 pasal 7 ayat (2).
Kebutuhan tersebut biasanya digunakan untuk melakukan konsolidasi dengan tim pemenangan, pembentukan relawan, akomodasi perjalanan, kampanye, dan pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK). Dari sini aja sangat jelas membutuhkan biaya yang cukup besar. Tujuannya adalah untuk meningkatkan elektabilitas kepada calon pemilihnya. Kost politik ini juga bisa disalahgunakan menjadi modal untuk politik uang (serangan fajar).
Pada konteks politik uang, hal ini merupakan cara untuk mempengaruhi pemilih agar memilih para calon kandidat yang akan didukung dengan memberikan berupa imbalan materi atau lainnya yang dijanjikan. Bahkan, terkait hal tersebut jelas tidak diperbolehkan dan ada sanksi yang diatur berdasarkan Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 187A. Padahal, sudah jelas ada sanksi dan tetap saja ada oknum yang melakukan hal seperti ini untuk benar-benar memenangkan salah satu pasangan calon.
Berdasarkan data dari Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) ada 5 Provinsi tertinggi yang menjadi indeks kerawanan politik uang pada Pemilu 2024 yaitu Maluku Utara (100%), Lampung (55,56%), Jawa Barat (50%), Banten (44,44%) dan Sulawesi Utara (38,89%). Bahkan, data survei dari IPRC mengatakan bahwa 56,6% mewajarkan politik uang pada Pemilu. Dari data tersebut, ternyata politik uang masih masif dilakukan untuk mempengaruhi pemilih.
Kemudian, Untuk wilayah Provinsi Banten yang terdiri dari 8 Kabupaten/Kota ada 2 wilayah yang menjadi Indeks kerawanan politik uang tertinggi yaitu Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang. Hal ini berdasarkan indeks kerawanan pemilu yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Banten. Berdasarkan Survei IndexPolitica tahun 2024 menujukkam 55,24% masyarakat Kabupaten Tangerang suka dengan politik uang. Data dari Indikator Politik Indonesia tahun 2020 menunjukkan Kota Tangerang Selatan mencapai 56,8% menganggap politik uang hal yang wajar.
Informasi terkait pencegahan atau himbauan terhadap praktek politik uang tidak hanya dilakukan untuk kedua wilayah tersebut, akan tetapi penting juga untuk semua wilayah di Banten. Jelas, ini menjadi perhatian bagi masyarakat pentingnya memilih para calon pemimpin jangan hanya berdasarkan pragmatis politik yang diberikan, akan tetapi perlu untuk melihat dari visi misi dan program kerja yang akan dilakukan untuk pembangunan daerah. Bahkan, dampak tersebut akan kembali dirasakan kepada masyarakat.
Kerawanan dari praktik politik uang biasanya dilakukan oleh oknum terdekat yang menjadi tim pelaksana kampanye. Tim tersebut dibentuk mulai dari tim kampanye tingkat provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, RW, RT dan bahkan tingkat TPS. Yang perlu ditekankan adalah penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu untuk selalu memberikan Informasi dan himbauan kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam pragmatis yang berdasarkan atas imbalan materi atau lainnya yang diberikan untuk memilih pemimpin daerah.
Politik uang kerap dijadikan sebagai salah satu cara yang mudah untuk mempengaruhi masyarakat. Dan biasanya, dilakukan saat hari tenang atau mendekati hari pencoblosan. Malam hari menjadi proses yang banyak dilakukan oleh oknum tim kampanye untuk melakukan pemberian uang atau lainnya. Patroli pencegahan perlu ditingkatkan lagi pada saat masa tenang dan hari mendekati pencoblosan.
Targetnya adalah masyarakat yang tidak mengenal sosok figur yang dijadikan calon dengan solusi memilih calon yang bisa memberikan uang. Padahal, praktek politik uang ini adalah merupakan alat untuk beli putus suara pemilih tanpa memikirkan perkembangan pembangunan suatu daerah. Bahkan, visi misi hanya dijadikan untuk meningkatkan daya tarik bahwa calon tersebut layak untuk dipilih.
Maka dari itu, perlu adanya sinergitas penyelenggara Pemilu dengan masyarakat, pemantau pemilu dan stakeholder untuk memberikan informasi terkait pencegahan dan himbauan agar tidak terjadi praktek politik uang yang menjadi dasar pemilih untuk memilih calon pemimpin daerah selama masa periode 5 tahun mendatang.
Oleh: Randy Andita (Pegiat Pemilu JPPR Banten)
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pembaca Tangerangupdate.com. Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.