Tangerangupdate.com (06/07/2022) | Kabupaten Tangerang — PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Arta Kerta Raharja (AKR) akan segera menutup seluruh kantor kas operasional yang tersebar di tujuh wilayah Kecamatan se-Kabupaten Tangerang.
Direktur Utama PT. LKM AKR, Deny Hikmat mengatakan, langkah penutupan tersebut merupakan upaya penyesuaian usai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tangerang tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 2,4 Milyar pada tahun 2021.
“Daripada terbengkalai hanya jadi beban operasional mending ditutup, bayangkan untuk perusahaan yang nilai asetnya hanya Rp. 30 Milyar memiliki beban biaya perbulannya Rp. 600 juta, itulah yang bikin drop disini,” ujar Deny, kepada wartawan, dikutip Rabu, (06/07/2022).
Deny mengungkap, kerugian besar yang dialami oleh PT. LKM AKR dipicu oleh kesalahan Direksi sebelumnya yaitu di masa kepemimpinan Yuyun Junaedi.
Di mana katanya, pada masa kepemimpinan tersebut, lembaga milik pemerintah Kabupaten Tangerang ini melakukan investasi besar-besaran dengan membuka banyak jaringan kantor di tengah penyebaran pandemi Covid-19.
“Ketika sudah dibuka dan mau memulai usaha uangnya tidak ada, tau sendiri saat corona, boro – boro orang mau nabung, buat bertahan hidup aja susah,” tuturnya.
Deny mengklaim kerugian yang dialami LKM ini bukan disebabkan terkait dugaan kasus korupsi dana Covid-19 yang saat ini sedang bergulir di Kejaksaan.
Dirinya mengaku inspektorat maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan hasil audit atau penyidikan. Bahwa BUMD yang ia pimpin ini dinyatakan hanya melakukan kesalahan dalam menyebarkan informasi kepada nasabah.
“Untuk dana subsidi bunga, kita hanya disuruh mengganti kepada nasabah, nominalnya lumayan besar, tapi kita berikan secara bertahap, karena uangnya tidak ada,” jelasnya.
Terakhir, Deny menegaskan terkait penutupan seluruh kantor kas ini, masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya nasabah PT. LKM Artha Kerta Raharja perlu mengetahui, hal ini berdasarkan peraturan otoritas jasa keuangan (OJK) nomor 10 Tahun 2021.
“Sesuai aturan OJK Masyarakat harus tau terkait pembukaan atau penutupan itu harus dilaporkan dan diinformasikan,” tandasnya.