Tangerangupdate.com – Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, meninjau langsung gudang pestisida di kawasan Taman Tekno BSD, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Jumat (13/2/2026) siang.
Dalam inspeksi tersebut, Hanif didampingi Kapolres Tangerang Selatan, Deputi Penegakan Hukum (Gakkum), serta Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (BPKL) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Hanif menyatakan, sejak awal kejadian aparat kepolisian telah bergerak cepat melakukan langkah penegakan hukum. Sementara itu, KLH bersama Dinas Lingkungan Hidup terus memantau pergerakan air yang diduga tercemar pestisida.
Menurut Hanif, pencemaran terpantau mengalir dari Sungai Jelentreng menuju Sungai Cisadane, hingga terdeteksi mencapai wilayah Teluknaga.
“Kami memantau pergerakan air yang diduga tercemar. Dampaknya luas dan tidak bisa dianggap ringan,” kata Hanif di lokasi.
Hanif menjelaskan, KLH telah mengambil ratusan sampel untuk diuji di laboratorium. Sampel tersebut meliputi air dan bentos, yakni biota yang hidup di dasar sungai, guna mengukur dampak terhadap kualitas air dan ekosistem.
“Semua dampak lingkungan kami uji, terutama kualitas air dan bioindikator sungai,” ujarnya.
Hanif menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara terpadu bersama Polres Tangerang Selatan. Ia menyebut, proses pidana akan ditangani oleh kepolisian, sedangkan KLH menyiapkan langkah hukum perdata.
Gugatan perdata akan dilakukan sesuai Pasal 87 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Setiap pihak yang terbukti mencemari wajib bertanggung jawab, baik dari sisi kerugian lingkungan maupun pemulihannya,” tegasnya.
Selain proses pidana dan perdata, KLH juga akan memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara menyeluruh sebagai bentuk sanksi administratif.
Audit tersebut akan diberlakukan tidak hanya terhadap pengelola kawasan, tetapi juga tenant yang diduga menjadi sumber pencemaran.
Dalam inspeksi, Hanif mengaku tidak menemukan keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di lokasi gudang. Ia menilai, pengelolaan bahan kimia semestinya dilakukan dengan standar pengawasan ketat karena berisiko tinggi terhadap lingkungan.
“Pengelolaan bahan kimia harus punya standar pengawasan lebih ketat. Ini tidak bisa dibiarkan,” katanya.
Hanif menyebut, pemerintah bersama kepolisian akan segera melakukan langkah pemulihan sementara setelah proses pengumpulan alat bukti dinyatakan cukup, guna mencegah dampak lanjutan.
“Kasus ini kami tangani serius karena dampaknya luas. Ini menjadi evaluasi bersama agar kejadian serupa tidak terulang,” tutupnya.
Editor: Jupry Nugroho
Reporter: Juno

