Tangerangupdate.com (19/06/2021) | DKI Jakarta – – – Pemerintah memutuskan untuk mengubah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Hal itu dilakukan guna menekan mobilitas masyarakat di tengah merebaknya kasus Covid-19 di Tanah Air.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menggelar rapat dengan kementrian lain yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri PAN RB di kantor Kemenko PMK.
“Sesuai dengan arahan presiden untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan merebaknya penularan wabah Covid- 9 yang sampai sekarang belum dituntaskan secara baik, maka, kemudian bapak presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang masalah libur dan cuti bersama,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Jumat , Jumat (18/06/2021).
Lebih lanjut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan terkait perubahan dua hari libur nasional dan satu hari cuti bersama tersebut.
“Maka pemerintah memutuskan dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” katanya
Adapun perubahan hari tersebut yakni libur Tahun Baru Islam, yang mulanya jatuh pada Selasa, 10 Agustus diganti menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Kemudian libur Maulid Nabi yang jatuh pada Selasa, 19 Oktober diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.
Sementara cuti bersama yang ditiadakan pemerintah yakni pada Jumat, 24 Desember 2021 atau jelang peringatan Natal yang jatuh pada Sabtu, 25 Desember.