Tangerangupdate.com – Sejumlah Mahasiswa Magister Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) melaksanakan salah satu tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu dalam bentuk Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM).
Acara yang digelar Minggu (19/05) itu bertempat di Aula Kantor Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Hadir dalam kegiatan PKM tersebut kurang lebih 25 orang peserta dari kalangan masyarakat elemen dari LMK tokoh masyarakat dan kepemudaan warga sekitar kelurahan Cempaka Putih.
Dr.Bambang Wiyono, SH,MH selaku perwakilan dari dosen pendamping dari para Mahasiswa mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu dalam bentuk Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM).
“Bicara soal pengabdian tentu bukan hanya untuk para Mahasiswa saja namun para dosen di Universitas, tentunya dapat bermanfaat untuk mengedukasi hukum kepada masyarakat,” kata Bambang.
Ditempat yang sama Cahyadi Pura, S.Pd selaku Sekel Cempaka Putih mengungkapkan terimakasih kepada para mahasiswa Fakultas Hukum UNPAM yang telah bersedia melakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat di wilayahnya.
Beberapa kasus hukum yang terjadi baru-baru ini di diwilayahnya dan berharap dengan hadirnya kegiatan semacam ini dapat memberikan manfaat wawasan hukum bagi masyarakat Cempaka Putih.
“Terima kasih kepada Unpam terutama yang telah menjadikan wilayah kami sebagai lokasi pengabdian, tentu harapannya dapat membuat masyarakat lebih sadar hukum,” ungkapnya.
Sementara itu perwakilan dari Mahasiswa yaitu Iqbal Ainurridho, S.H mengungkapkan rasa terima kasih kepada Lurah Cempaka Putih yang telah mendukung kegiatan tersebut dan juga kepada masyarakat.
“Terima kasih kepada lurah cempaka putih yang sudah memberi tempat, dan juga kepada masyarakat atas sambutannya,” ujar Iqbal.
Iqbal juga menjelaskan setidaknya ada 5 topik yang akan dibahas dalam kesempatan tersebut dimana diharapkan dapat mengedukasi masyarakat.
“Pertama Penjelasan tentang Efektivitas Program Edukasi Dan Konseling Dalam Mencegah Pergaulan Bebas, kedua Penjelasan tentang Pengaruh Lingkungan Keluarga Terhadap Pelaku Tindak Bullying Di Sekolah,” lanjut Iqbal.
“Penjelasan tentang Penggunaan Media Sosial Yang Bijak Dalam Kebebasan Berekspresi Dan Berpendapat, Penjelasan tentang Urgensi Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” terkahir
“Penjelasan tentang Strategi Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,”tutupnya.