Tangerangupdate.com – “Salah satu asas penting suatu negara hukum adalah asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Kita berangkat dari sini,” ujar Direktur Lembaga Hukum (LBH) Multatuli, Al Absar, Senin 29 Juli 2024.
LBH Multatuli merupakan lembaga bantuan hukum yang berkantor di Tangerang Selatan (Tangsel). Menurut Al Absar, layanan bantuan hukum ini akan diberikan untuk masyarakat tidak mampu.
Ia menyatakan jika LBH Multatuli sengaja didirikan sebagai sarana pendampingan bagi masyarakat marjinal yang tengah mengalami masalah hukum.
Terutama katanya, masyarakat yang tak mampu membayar jasa pengacara profesional. “LBH Multatuli siap memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, dengan tidak mengenal latar belakang dari masyarakat itu sendiri,” katanya.
Lebih lanjut, Al Absar membeberkan visi dan misi LBH Multatuli, yakni:
LBH MULTATULI bersama-sama dengan komponen-komponen masyarakat yang lain berhasrat kuat dan akan berupaya sekuat tenaga agar di masa depan dapat;
Visi:
- Terwujudnya suatu sistem masyarakat hukum yang terbina di atas tatanan hubungan sosial yang adil dan beradab/berperikemanusiaan secara demokratis (A just, humane and democratic socio-legal system)
- Terwujudnya LBH MULTATULI sebagai lembaga terdepan dalam memperjuangkan keadilan, hak asasi manusia, dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu serta terpinggirkan.
Misi:
Agar Visi tersebut di atas dapat terwujud, LBH MULTATULI akan melaksanakan seperangkat kegiatan misi berikut ini:
- Memberikan Bantuan Hukum: Menyediakan layanan bantuan hukum gratis atau dengan biaya yang terjangkau kepada individu atau kelompok yang tidak mampu secara finansial, menanamkan, menumbuhkan sikap kemandirian serta memberdayakan potensi lapisan masyarakat yang lemah dan miskin sedemikian rupa sehingga mereka mampu merumuskan, menyatakan, memperjuangkan serta mempertahankan hak-hak dan kepentingan mereka baik secara individual maupun secara kolektif;
- Pendidikan dan Pelatihan: Meningkatkan kesadaran hukum dan hak asasi manusia melalui pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat umum dan kelompok-kelompok tertentu;
- Advokasi: Memperjuangkan perubahan kebijakan, regulasi, dan praktik yang tidak adil atau diskriminatif melalui berbagai saluran advokasi dan pengaruh politik;
- Perlindungan Hak Asasi Manusia: Mengawasi dan melaporkan pelanggaran hak asasi manusia, serta memberikan dukungan bagi korban pelanggaran tersebut;
- Pengembangan Kapasitas: Mengembangkan kapasitas dan kemampuan lembaga serta stafnya untuk lebih efektif dalam memberikan bantuan hukum dan advokasi.
“Visi dan misi LBH MULTATULI ini bertujuan untuk memastikan sistem hukum yang berkeadilan dan memastikan bahwa semua orang, tanpa memandang latar belakang ekonomi atau sosial, mendapatkan perlindungan dan hak-hak mereka dihormati,” tandasnya.