Tangerangupdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melanjutkan sidang praperadilan atas penghentian penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi lahan RSUD Tigaraksa, Selasa 26 November 2024.
Sidang berlangsung sekitar pukul 15.20 WIB, dengan agenda mendengar jawaban termohon atas gugatan praperadilan yang diajukan pemohon.
Kejari Tangerang diwakili oleh tiga kuasa hukum antara lain Suhelfi, Alfin dan satu rekannya. Dalam sidang, mereka menyebut jika surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus tersebut sudah tepat.
Menurut mereka, selama proses penyidikan, penyidik tidak menemukan cukup bukti yang bisa dijadikan dasar atas penetapan tersangka. Penyidik kata mereka, juga menemukan fakta jika kasus yang dihentikan tersebut bukan termasuk tindak pidana.
“Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum,” tulis jawaban Kejari Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang digugat praperadilan. Perkara praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 21/PID.PRA/2024. Perkara dilayangkan oleh Forum Masyarakat Tangerang Untuk Demokrasi (FORTEM) pada 13 November 2024 lalu.
Kuasa hukum pemohon, Nurman Samad, menilai bahwa penghentian penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut tidak beralasan dan serampangan.
Menurutnya, alasan penghentian penyidikan karena pengembalian uang yang diduga hasil korupsi penyediaan itu, tidak serta merta menghapuskan tindak pidana yang telah terjadi.
“Ini jelas bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Ia berharap agar permohonan praperadilan ini dikabulkan oleh majelis hakim. Setelah itu, ia juga meminta agar Kejaksaan Agung dapat segera merespon dan mengambil langkah-langkah konkret untuk menuntaskan kasus ini.
“Kami berharap mejelis hakim dapat membatalkan SP3 tersebut dan memerintahkan Kejari Kabupaten Tangerang untuk melanjutkan penyidikan dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat termasuk memangil dan memeriksa Ketua TAPD Kabupaten Tangerang (Sekertaris Daerah) yang menjabat saat itu,” katanya.