Tangerangupdate.com (30/09/2021) | Kabupaten Tangerang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menyebut pihaknya telah mengumpulkan hampir semua semua data perihal dugaan kejanggalan pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) Belanja Pakai Habis Tahun Anggaran 2020 di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Nana Lukmana mengatakan, untuk selanjutnya, pihaknya akan mencari perbandingan harga untuk mengetahui adanya indikasi mark up dalam pengadaan tersebut.
“Bahan sudah hampir semua kita dapat, cukup untuk telaah lebih lanjut,” kata Nana kepada awak media, Kamis (30/9).
Lebih lanjut katanya, saat ini pihaknya akan memaksimalkan data yang sudah dikumpulkan tersebut guna penyelidikan lebih lanjut. “Kita maksimalkan bahan yang sudah ada dulu untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melalui Kepala Seksi Intel, Nana Lukmana memanggil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang terkait anggaran alat tulis kantor/belanja pakai habis 2020, yang mencapai Rp 5,2 Miliar.
“Saya undang dalam rangka pullbaket (pengumpulan bahan keterangan – red) pemberitaan, terkait anggaran ATK,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang Nana Lukmana kepada wartawan, Rabu (9/9).
Namun, Nana enggan memberi penjelasan lebih lanjut terkait pemanggilan ity. Dan berjanji akan segera menginformasikan pemanggilan tersebut. “Nanti untuk kelanjutannya, pasti diinformasikan, ” ujarnya.