Tangerangupdate.com (20/09/2021) — Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan kembali dipercaya untuk memimpin lembaga yakni, sebagai Ketua Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Lembaga tersebut juga sekaligus menambah sederet jabatan yang telah dipegang oleh Luhut.
Penunjukan Luhut sebagai pimpinan Gernas BBI ini sendiri telah tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Dan berlaku mulai 8 September 2021.
“Tim Gernas BBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” demikian bunyi Pasal 1 Kepres, sebagaimana dikutip tim redaksi tangerangupdate.com, Senin (20/09).
“Susunan Tim Gernas BBI terdiri atas Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,” lanjut Pasal 2 Keppres.
Diketahui, dalam Pasal 3 Keppres 15/2021, Gernas BBI memiliki empat tugas pokok yakni. Pertama, melaksanakan kegiatan pencapaian target Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang selanjutnya
disebut dengan Gernas BBI meliputi, peningkatan jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah/Industri Kecil dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif yang masuk dalam ekosistem digital;
Kemudian, peningkatan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal; peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal; dan stimulus ekonomi untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/Industri Kecil dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Selanjutnya tugas kedua yakni, menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI. Kemudian monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI. Dan tugas terakhir adalah pelaporan data perkembangan Gernas BBI.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal Tim Gernas BBI dapat melibatkan kementerian/lembaga
lain, pemerintah daerah, asosiasi, industri, organisasi profesi, akademisi, dan media. Ketua Tim Gernas BBI dapat membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan.
Selanjutnya, Tim Gernas BBI dibantu Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris, yang berada pada unit kerja di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Bertindak sebagai sekretaris, yakni; Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.