• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, 13 Mei 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Ekonomi

Jokowi Keluarkan Perpres, Kemungkinan Dihapusnya Premiun Batal

Juno by Juno
0 0
Jokowi Keluarkan Perpres, Kemungkinan Dihapusnya Premiun Batal
0
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (03/01/2022) | Jakarta — Setelah ramai diperbincangkan terkait akan dihapusnya Premiun, Presiden Joko Widodo menetapkan aturan baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disahkan pada 31 Desember 2021.

Jokowi menetapkan aturan baru mengenai distribusi dan harga jual BBM jenis RON 88 atau premium. Dengan demikian rencana penghapusan bensin premium pada 2022 kemungkinan dibatalkan

Perpres 117/2021 adalah perubahan ketiga dari Perpres 191/2014 tentang hal yang sama. Seperti dikutip dari Antara yang ditulis Senin (03/01) pada Pasal 3 ayat 2 dan 3 Perpres Nomor 117/2021 disebutkan bahwa premium adalah jenis BBM Khusus Penugasan untuk didistribusikan di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Perpres 117/2021, nantinya badan pengatur yang melakukan verifikasi volume jenis BBM Khusus Penugasan. Sedangkan pemeriksaan dan/atau review perhitungan volume bensin premium dilakukan oleh auditor yang berwenang.

Dikutip dari bisnis.com bahwa sebelumnya Direktur Eksekutif ReforMiner Komaidi Notonegoro pada September 2021 mengatakan bahwa salah satu urgensi penghapusan Premium selain dari aspek lingkungan adalah kebijakan yang memberatkan PT Pertamina (Persero).

Dia menjelaskan bahwa meski BBM jenis Premium bukan termasuk BBM subsidi melainkan BBM jenis khusus penugasan (JBKP), namun harga jualnya di pasaran ditentukan melalui regulasi yang dibuat pemerintah.

“Ada subsidi yang seharusnya menjadi domain negara ini digeser menjadi domain korporasi. Kalau Premium sekarang Rp6.400, tapi pengadaannya Rp7.000 sisanya Pertamina yang tanggung,” jelasnya.

Tags: BBM premiumjokowinasionalPertamina

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Harga Rokok Resmi Naik, Berikut Rincian Besaran Kenaikkannya

Next Post

Dimulai 12 Januari, Vaksin Booster Sasar 21 Juta Orang

Next Post
Dimulai 12 Januari, Vaksin Booster Sasar 21 Juta Orang

Dimulai 12 Januari, Vaksin Booster Sasar 21 Juta Orang

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media