Tangerangupdate.com (03/01/2022) | Jakarta — Setelah ramai diperbincangkan terkait akan dihapusnya Premiun, Presiden Joko Widodo menetapkan aturan baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disahkan pada 31 Desember 2021.
Jokowi menetapkan aturan baru mengenai distribusi dan harga jual BBM jenis RON 88 atau premium. Dengan demikian rencana penghapusan bensin premium pada 2022 kemungkinan dibatalkan
Perpres 117/2021 adalah perubahan ketiga dari Perpres 191/2014 tentang hal yang sama. Seperti dikutip dari Antara yang ditulis Senin (03/01) pada Pasal 3 ayat 2 dan 3 Perpres Nomor 117/2021 disebutkan bahwa premium adalah jenis BBM Khusus Penugasan untuk didistribusikan di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Perpres 117/2021, nantinya badan pengatur yang melakukan verifikasi volume jenis BBM Khusus Penugasan. Sedangkan pemeriksaan dan/atau review perhitungan volume bensin premium dilakukan oleh auditor yang berwenang.
Dikutip dari bisnis.com bahwa sebelumnya Direktur Eksekutif ReforMiner Komaidi Notonegoro pada September 2021 mengatakan bahwa salah satu urgensi penghapusan Premium selain dari aspek lingkungan adalah kebijakan yang memberatkan PT Pertamina (Persero).
Dia menjelaskan bahwa meski BBM jenis Premium bukan termasuk BBM subsidi melainkan BBM jenis khusus penugasan (JBKP), namun harga jualnya di pasaran ditentukan melalui regulasi yang dibuat pemerintah.
“Ada subsidi yang seharusnya menjadi domain negara ini digeser menjadi domain korporasi. Kalau Premium sekarang Rp6.400, tapi pengadaannya Rp7.000 sisanya Pertamina yang tanggung,” jelasnya.