Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Kamis, 13 November 2025
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
EkonomiNasional

JHT Nunggu 56 Tahun, Pemerintah Keluarkan Kebijakan JKP, Apa itu?

Juno
Selasa, 15 Februari 2022 | 15:52 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (15/02/2022) | Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru pencairan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dalam beleid terbaru, dana JHT itu baru bisa dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun.

Namun pemerintah menawarkan program terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan, bagi peserta pekerja yang ingin mencairkan dana program saat kehilangan pekerjaan, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Dulu, JKP gak ada, maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT,” ucap Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari

Dita mengatakan bahwa JKP, berguna bagi korban PHK, yang nantinya mendapatkan bantuan dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis, dan akses lowongan kerja. “Employment benefit plus plus.

Dijelaskan Dita bahwa, JKP adalah program ke-5 dari BPJS Ketenagakerjaan, setelah JHT, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun, hal lain yang membuat berbeda dengan empat program pendahulunya, JKP dikhususkan untuk peserta yang kehilangan pekerja maupun yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“JKP memberikan manfaat berupa uang tunai, akses ke informasi kerja, bimbingan dan konseling karir, serta pelatihan kerja” jelasnya.

Dihimpun dari Instagram BPJS Ketenagakerjaan, manfaat uang tunai akan diberikan kepada peserta paling lama enam bulan. Peserta bisa mendapatkan manfaat setelah lolos verifikasi, termasuk memenuhi syarat.

Manfaat uang tunai tersebut akan diberikan sebesar 45 persen dari upah dikalikan 3 bulan dan ditambah 25 persen dikali upah selama tiga bulan. Hitungan upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan dengan batas atas upah mencapai Rp5 juta.

Untuk mendapatkan manfaat dari program ini, peserta perlu memenuhi persyaratan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dilansir dari laman resmi BPJSTK, berikut 

Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Adapun program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Adapun syaratnya adalah :

– WNI.
– Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
– Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
– Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).
– Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Cara daftar:

Bagi pekerja yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:

– Nama perusahaan.
– Nama pekerja.
– NIK.
– Tanggal lahir.
– Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/pengangkatan (bagi PKWT).

Akan tetapi, bagi pekerja yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Kemudian, formulir data-data tersebut diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.

BACA JUGA:  Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta
TAGGED:bpjsburuhJamsostekJHTJKP
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20251012-WA0000

Terpopuler

LBH Multatuli desak aparat kepolisian mengusut dugaan perundungan yang menimpa seorang siswa SMP Negeri 19 Tangerang Selatan hingga kritis | Foto: Ilustrasi/Istimewa

LBH Multatuli Desak Polisi Usut Kasus Perundungan Berat di SMPN 19 Tangsel

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan saat meninjau lokasi bedah rumah di Kelurahan Serua Indah, Sawah, dan Ciputat, Selasa 28 Oktober 2025, lalu | Dok. Istimewa

Pilar Saga Ichsan Soroti Kualitas Material Rumah Program Bedah Rumah Tangsel

Poelresta Tangerang didesak tindaklanjuti laporan terkait dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang | Dok. Istimewa

SMD Desak Polresta Tangerang Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

Bagian plafon rumah dari program bedah rumah di Serua Indah harus disanggah kayu usai jebol terkena tetesan air hujan karena atap bocor | Dok. Tangerangupdate.com

Setahun Diresmikan Pilar Saga Ichsan, Rumah Program Bedah Rumah Tangsel Sudah Rusak Parah

Korban dugaan perundungan di Kota Tangsel mengalami luka serius akibat dipukul menggunakan benda tumpul | Foto: Ilustrasi/freepik

Siswa SMPN 19 Tangsel Kritis Diduga Dibully Pakai Kursi Besi

R Nelayan Kronjo ditemukan meninggal di Kepulauan Seribu | Foto: Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Tenggelam, Nelayan Kronjo Ditemukan Meninggal di Kepulauan Seribu

Berita Terkait

Penanganan sampah di Tangsel bakal fokus pada peran Bank Sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) | Foto: TPA Cipeucang/Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

Bupati dan Wali Kota Tangerang Raya Matangkan PSEL Jatiwaringin, Siapkan Lahan 7 Hektare untuk Olah 5.300 Ton Sampah

Tangkapan Layar Sejumlah orang yang diduga WNI di Kamboja / Foto : TU
Nasional

Sejumlah Orang yang Diduga WNI Dipukuli Saat Hendak Kabur Dari Rumah Scam di Kamboja

Kepala Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Ciputat, Alwi Asparin | Dok. Pribadi
Nasional

Kecam Tayangan Melecehkan Pesantren dan Kiai, HMI Ciputat Desak KPI Sanksi Tegas Trans7

Mahasiswa doktoral Indonesia di Rusia terbitkan buku Dari Nusantara ke Kosmodrom: Senandung Pena dari Orbit Moscow | Foto:Athari Farhani/Dok. Pribadi
Nasional

Athari Farhani, Mahasiswa Doktoral Rusia Asal Tangsel, Rilis Buku “Dari Nusantara ke Kosmodrom”

Akademisi dan pengamat hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar | Foto: Istimewa
Nasional

Akademisi dan Dewan Pers Kecam Pencabutan ID Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

Nasional

HUT TNI ke-80, Kodiklat TNI Gelar Pasar Murah dan Layanan Kesehatan Gratis di Serpong

Peneliti Research Public Policy And Human Rights (RIGHTS), Septian Haditama | Dok. Pribadi
Nasional

Darurat Keracunan, RIGHTS Desak Program MBG Ditinjau Ulang

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini | Dok. Istimewa
Nasional

Pakar: Penonaktifan Anggota DPR Hanya Langkah Politik Partai, Bukan Status Resmi

Jangan Lewatkan

R Nelayan Kronjo ditemukan meninggal di Kepulauan Seribu | Foto: Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Tenggelam, Nelayan Kronjo Ditemukan Meninggal di Kepulauan Seribu

Minggu, 9 November 2025
LBH Multatuli desak aparat kepolisian mengusut dugaan perundungan yang menimpa seorang siswa SMP Negeri 19 Tangerang Selatan hingga kritis | Foto: Ilustrasi/Istimewa

LBH Multatuli Desak Polisi Usut Kasus Perundungan Berat di SMPN 19 Tangsel

Rabu, 12 November 2025
Polsek Panongan turut menyita 35 paket besar narkotika jenis ganja yang diselundupkan dari Bogor menuju Bali menggunakan modus jasa ekspedisi | Dok. Istimewa

Polsek Panongan Bongkar Sindikan Narkoba Lintas Provinsi, Satu ASN Ditangkap

Jumat, 7 November 2025
Bagian plafon rumah dari program bedah rumah di Serua Indah harus disanggah kayu usai jebol terkena tetesan air hujan karena atap bocor | Dok. Tangerangupdate.com

Setahun Diresmikan Pilar Saga Ichsan, Rumah Program Bedah Rumah Tangsel Sudah Rusak Parah

Senin, 10 November 2025
Korban dugaan perundungan di Kota Tangsel mengalami luka serius akibat dipukul menggunakan benda tumpul | Foto: Ilustrasi/freepik

Siswa SMPN 19 Tangsel Kritis Diduga Dibully Pakai Kursi Besi

Senin, 10 November 2025
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan saat meninjau lokasi bedah rumah di Kelurahan Serua Indah, Sawah, dan Ciputat, Selasa 28 Oktober 2025, lalu | Dok. Istimewa

Pilar Saga Ichsan Soroti Kualitas Material Rumah Program Bedah Rumah Tangsel

Rabu, 12 November 2025
Poelresta Tangerang didesak tindaklanjuti laporan terkait dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang | Dok. Istimewa

SMD Desak Polresta Tangerang Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

Selasa, 11 November 2025
Pemimpin Redaksi Tangerangupdate.com, Jupri Nugroho, menanggapi hak jawab dari Disperkimta Tangsel atas berita dugaan korupsi Penanganan Kawasan Kumuh di Kelurahan Serua | Dok. Pribadi

Tanggapan Atas Hak Jawab Disperkimta Tangsel soal Bantahan Dugaan Korupsi Proyek Kawasan Kumuh di Serua

Kamis, 6 November 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp