Tangerangupdate.com (04/07/2021) | DKI Jakarta – – – Menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang belaku pada 03 s/d 20 Juli 2021 mendatang. Jajaran Polresta Tangerang Selatan siapkan personel guna melakukan penyekatan jalan.
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Priambudi Sutarman mengatakan, sebanyak 40 personel akan turut andil dalam penyekatan jalan tersebut.
Nantinya, Dicky melanjutkan, penyekatan tersebut akan dimulai jam 12.00 dini hari. Dengan 4 titik yang tersebar di perbatasan Tangerang Selatan dengan wilayah lain.
“Rencananya kegiatan pembatasan mobilitas akan dimulai pukul 00.00 WIB menyusul dimulainya kebijakan PPKM Darurat.” ucap Dicky, Minggu (04/07/2021).
“Ada 4 titik perbatasan yang akan dilakukan pembatasan mobilitas. Titik pertama dilakukan di perbatasan Jakarta Selatan-Tangerang Selatan.” lanjutnya.
Lebih lanjut Dicky menjelaskan, kriteria kendaraan yang boleh melintas ketika penyekatan itu berlangsung hanya kendaraan dengan kriteria yang telah ditentukan dalam aturan PPKM Darurat sebelumnya.
“Yang boleh melintas adalah kendaraan dengan kriteria sektor esensial dan sektor kritikal.” ucapnya.
Berikut titik-titik pembatasan mobilitas yang dilakukan petugas gabungan dari Satlantas Polres Tangerang Selatan.
- Pembatasan mobilitas di 4 titik perbatasan di Tangsel:
1. Titik sekat Perbatasan Jaksel – Tangsel : Bintaro Sektor 3.
2. Titik Sekat Perbatasan Bogor – Tangerang : pertigaan jaga, Legok.
3. Titik Sekat Perbatasan Tangerang Kota – Tangsel : Jalan Raya Serpong.
4. Titik Sekat Perbatasan Bogor – Pamulang : Jalan Raya Bogor.
- Pembatasan mobilitas pengguna jalan di 2 titik di wilayah hukum Tangsel:
- Alam Sutra Boulevard
- Jalan Boulevard Gading Serpong.