Tangerangupdate.com (17/07/2021) | Tangerang — Setelah Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 dan diperpanjang sampai 31 Juli 2021, Pemerintah melalui Kementrian Agama mengelurkan aturan mengenai pelaksanaan Perayaan Idul Adha 2021 tahun ini.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE. 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Melalui surat edaran tersebut kegiatan perayaan Idul Adha seperti sholat idul adha yang biasa dilaksanakan di masjid dan lapangan pada tahun ini ditiadakan dengan mengganti pelaksanaan dirumah masing-masing.
Selain itu juga takbiran yang biasanya dilakukan di masjid dan musala ditiadakan. Begitu juga takbiran keliling yang sering dilakukan oleh banyak masyarakat.
Tidak hanya itu saja tetapi terkait pelaksanaan kurban, ada sejumlah aturan yang ditetapkan di masa PPKM Darurat. Pertama mengenai Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.
Waktu penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPHR). Karena keterbaasan Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia, penyembelihan kurban bisa dilakukan di luar Rumah Pemotongan Hewan dengan ketentuan penerapan jaga jarak, penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas, serta penerapan kebersihan alat penyembelihan kurban.
Seperti pada perayaan Idul Adha pada tahun sebelumnya segala aturan diterapkan agar membatasi kerumunan yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19 ditengah melonjaknya angka kematian akibat Covid-19.