Tangerangupdate.com – Masyarakat Kabupaten Tangerang mulai berbondong-bondong membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD sendiri merupakan bentuk digitalisasi KTP elektronik yang telah dimiliki oleh masyarakat pada saat ini.
Nantinya masyarakat bisa mengakses KTP hanya melalui handphone dalam bentuk foto ataupun QR Code.
Kabid Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Hedi M Hartadi mengatakan, saat ini pihaknya menerima permohonan pembuatan IKD minimal hingga 200 orang perhari.
“Peminatnya memang sudah banyak di Kabupaten Tangerang, karena kemarin kan blanko habis jadi kita alihkan ke KTP digital,” kata Hedi kepada kantor berita Tangerangupdate.com, Kamis 3 Agustus 2023.
Hal ini, berbeda dengan pembuatan KTP elektronik yang kuota perhari terbatas. Dalam pembuatan IKD, pihaknya tidak membatasi kuota dalan satu hari.
Hedi mengatakan, masyarakat tidak perlu membawa persyaratan apapun untuk membuat IKD.
Masyarakat katanya, hanya diminta membawa gawai atau smartphone dengan kuota internet.
“Karena dia digital yang penting dia bawa hp, bikin di sini atau di Kecamatan juga bisa. Download dulu aplikasinya IKD,” katanya.
Ia menjelaskan, tidak ada perbedaan yang berarti antara IKD dengan KTP elektronik yang telah dimiliki oleh masyarakat pada saat ini.
Hanya saja katanya, IKD memiliki akses yang lebih mudah lantaran berbentuk digital dan bisa diakses menggunakan handphone manapun.
“Nggak ada perbedaan sama sekali, bahkan di dalam IKD itu kita mau cetak kartu keluarga itu juga ada. Nanti kalau mau dicetak tinggal print aja,” pungkasnya.
Diketahui, KTP digital bisa diakses melalui aplikasi bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan mengunduhnya melalui Play Store pada ponsel android.
Setelah diunduh, masyarakat diminta untuk menyetujui beberapa persyaratan dan mengisi identitas berupa NIK, Email dan Nomor Handphone.
Kemudian petugas akan mengarahkan pemohon untuk melakukan scan barcode dan melalukan registrasi ulang dengan PIN yang dikirim melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.