• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, 28 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Banten

FOMASI : Gubernur Banten Jangan Cuci Tangan Soal Korupsi Hibah Pondok Pesantren

Redaksi TU by Redaksi TU
0 0
FOMASI : Gubernur Banten Jangan Cuci Tangan Soal Korupsi Hibah Pondok Pesantren
0
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram
Dokumen hasil sitaan dari Kantor Biro Kesra Pemprov Banten | Foto : Rmolbanten

Tangerangupdate.com (26/04/2021) | Kota Serang — Provinsi Banten kembali menjadi sorotan, setelah terkenal dengan dinasti dan korupsinya, hari ini tidak tanggung-tanggung dana hibah Pondok Pesantren tahun anggaran 2020 dikorupsi.

Persoalan tersebut menambah sederet kasus korupsi di tanah jawara ini, berbagai kelompok masyarakat mengkritik tajam salah satunya dari Forum Masyarakat Sipil Antikorupsi (Formasi) Banten.

Adam alfian selalu perwakilan FOMASI mengatakan seharusnya dalam memenuhi persyaratan mekanisme ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi bagi penerima Dana Hibah

“Dalam mekanisme hibah merujuk Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten, wajib memenuhi syarat administrasi dan fisik sebagai penerima hibah, sehingga dapat dikatakan layak dan bertanggung jawab dalam mengelola dana hibah menurut hukum” Ungkap Adam Alvian melalui keterangan tertulis kepada Anotasi.id Jum’at (23/04/2021)

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan ES yang merupakan warga Pandeglang sebagai tersangka pemotongan dana hibah untuk Ponpes. Kemudian, beberapa waktu lalu Kejati Banten kembali menetapkan dua tersangka baru yakni AS dan AG. Diketahui AS adalah pegawai swasta dan AG adalah salah satu pegawai honorer di Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Banten.

Adam Alfian juga mempertanyakan efektivitas Sistem E-Hibah yang seharusnya diharapkan dapat memangkas proses birokrasi yang berbelit agar menjadi lebih efisien dan transparan tetapi masih lemah disisi Monitoring.

“Sistem E- Hibah nyatanya masih lemah disisi monitoring. Gubernur Banten sendiri yang mengatakan bahwa pihaknya hanya menerima upload permohonan dana hibah, dan tidak ada verifikasi lebih jauh tentang keberadaan dan proses penyaluran dana hibah, Sehingga jangan sampai posisi Gubernur yang mendukung proses hukum kasus ini seolah menjadi agenda cuci tangan. Padahal ada dugaan potensi keterlibatan pejabat pemerintah dalam kasus ini,  karena pada dasarnya sistem ini dibangun dan dijalankan oleh pejabat pemerintah, dalam kasus ini Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten

Menurut Adam tidak adanya verifikasi diduga melanggar Pergub Banten Nomor 10 Tahun 2019, merujuk Pasal 8 Ayat (2) menyatakan bahwa evaluasi terhadap permohonan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan : a. Memverifikasi persyaratan administratif; b. Kesesuaian permohonan hibah dengan program dan kegiatan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintah; c. Melakukan survei lokasi; d. Mengkaji kelayakan besaran uang yang akan direkomendasikan untuk dihibahkan; dan e. Mengkaji kelayakan jenis dan jumlah barang/jasa yang akan direkomendasikan untuk dihibahkan dan sebagai bahan penyusunan kegaitan/program.

Forum Masyarakat Sipil Antikorupsi Banten yang terdiri dari Banten Bersih, Indonesia Corruption Watch, Nalar Pandeglang, Kompak Lebak, Serang Creator, Akademisi Untirta, Sekolah Anti Korupsi (SAKTI) Banten, Koalisi Guru Banten, dan Kelompok Jurnalis Warga mendesak agar Kejati Banten mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini, sebab jika melihat indikasi yang muncul tidak mungkin ES melakukan tindakannya ini sendirian/ian

Tags: Hibahponpeskorupsi

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Dua Dekade Agripala, Gelar Silaturahmi Lintas Generasi

Next Post

Bawa Besi 2,5 Ton, Truk ini Nyungsep Dari Atas Jembatan Tol di Serpong

Next Post
Bawa Besi 2,5 Ton, Truk ini Nyungsep Dari Atas Jembatan Tol di Serpong

Bawa Besi 2,5 Ton, Truk ini Nyungsep Dari Atas Jembatan Tol di Serpong

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media