Tangerangupdate.com (15/06/2021) | Tangerang Selatan — Kabar adanya dugaan pungli di Kelurahan Setu, Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan menjadi catatan suram menjelang 100 hari kepemimpinan Walikota Tangsel Benyamin Davnie dan Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan.
Hal ini terkait adanya warga yang mengeluhkan tentang dugaan pungutan liar terkait Pelayanan pembuatan APHB (Akte Pembagian Harta Bersama) yang sudah hampir 2 tahun diurus namun tak kunjung selesai.
Menaggapi hal tersebut Jupri Nugroho Wakil Koordinator TRUTH mengatakan bahwa harus adanya evaluasi pada 100 hari kepemimpinan Walikota Tangsel Benyamin Davnie dan Wakil Walikota Pilar Saga Ichsan.
“Menjelang 100 hari kepemimpinan Walikota Tangsel Benyamin Davnie dan Wakil Walikota Pilar Saga Ichsan perlu adanya evaluasi pelayanan di tingkat kelurahan sampai pada tingkat OPD di Tangerang Selatan.” jelas Jupri dalam keterangan yang diterima redaksi Tangerangupdate.com (14/06/2021)
Lebih lanjut, Jupri mengatakan permasalahan tersebut jangan sampai mematahkan semangat dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi di Kota Tangerang Selatan.
“Jangan sampai semangat membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi hanya mimpi bagi masyarakat Tangsel sama seperti periode sebelumnya.” lanjutnya.
Jupri meminta kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk melakukan Test Wawasan Kebangsaan (TWK) seperti yang dilakukan oleh KPK sebagai dalih untuk membersihkan lembaga dari penyimpangan.
“Selanjutnya kami sebagai masyarakat mendesak agar Pemkot Tangsel juga melakukan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ,seperti yang ada di KPK, jika di KPK tes tersebut sebagai dalih untuk membersihkan pegawai KPK dari paham Taliban dan paham menyimpang semacamnya.” katanya.
Dirinya menyatakan bahwa perlu diadakan tes TWK untuk mengembalikan pejabat yang mengkhianati sumpah jabatan dan melakukan perbuatan menyimpang yang lebih parah dari paham radikalisme seperti melakukan pungutan bahkan pemerasan yang jelas bertabrakan dengan nilai luhur bangsa yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945.