Tangerangupdate.com – Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Syamsul Hariyanto, mendesak pengembang dan pengelola Pergudangan Taman Tekno di Kecamatan Setu bertanggung jawab atas dugaan pencemaran berat Sungai Cisadane hingga ke wilayah muara.
Desakan itu muncul setelah kebakaran gudang distributor insektisida di kawasan tersebut yang diduga menyebabkan ribuan liter cairan pembasmi hama mencemari aliran sungai. Selain itu, kawasan pergudangan tersebut juga disebut belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Ini yang menjadi permasalahan serius. Ini permasalahan yang harus kita pertanyakan kepada pihak kawasan. Yaitu yang punya kawasan ya BSD (Bumi Serpong Damai),” kata Syamsul saat ditemui Tangerangupdate.com di bilangan Serpong, Rabu 11 Februari 2026.
Ia menegaskan dampak pencemaran tidak berskala kecil. Ribuan ikan dilaporkan mati di aliran sungai terdampak, bahkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mengalami kesulitan mengolah air baku dari Sungai Cisadane.
DPRD, lanjut Syamsul, akan segera memanggil pengelola kawasan Pergudangan Taman Tekno untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas insiden tersebut.
“Makanya agak lebih jelasnya bahwa kita akan memanggil pihak BSD (sebagai pengelola). Ini bukan pecamaran yang sederhana dan kecil. Ini besar. Teman-teman pada sepakat akan memanggil. Akan memanggil yang punya kawasan,” tegasnya.
Selain dugaan pencemaran, Syamsul juga menyoroti informasi mengenai sulitnya akses pemerintah daerah ke kawasan pergudangan itu. Menurutnya, kondisi tersebut tidak semestinya terjadi.
Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, Pemkot Tangsel melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel telah dua kali mengirim surat kepada pengelola kawasan terkait sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan pengelolaan IPAL. Namun, surat tersebut belum mendapat respons.
“Mereka sudah dua kali mengirim surat ke (pengelolaan) kawasan, tapi tidak ada tanggapan terkait masalah sosialisasi SLF,” ungkapnya.
Ia juga menyebut terdapat lima hingga enam gudang penyimpanan bahan kimia di kawasan Taman Tekno. Namun, DPRD mengaku belum menerima informasi detail mengenai keberadaan fasilitas tersebut sebelumnya.
DPRD Tangsel meminta seluruh pengelola kawasan industri mematuhi peraturan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan limbah dan perizinan.
“Kayak negara dalam negara, yang harusnya dia bisa tersusun ikut regulasi yang ada di pemerintah daerah, hari ini kan tidak. Makanya saya juga bingung ketika wali kota sudah statement seperti itu, bahwa dia tidak bisa masuk,” katanya heran.
“Jadi, udahlah hari ini ayo kita manut dengan pemerintah daerah aturan-aturan kita ikuti.
Jangan semau dewe. Jangan merasa hebat ataupun merasa kuat,” imbuhnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Tangsel akan membentuk gerakan bersama dengan aparat penegak hukum guna melakukan pemeriksaan dan evaluasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) di kawasan Taman Tekno.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengungkap jika selama ini mengalami kesulitan saat hendak melakukan pemeriksaan di kawasan tersebut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Seharusnya setahun itu dilakukan 2 kali pemeriksaan. Kita akan review soal pelanggaran terhadap Amdal. Sulit kita masuk ke mereka untuk lakukan pemeriksaan, itu yang dialami oleh Satpol-PP,” papar Benyamin, usai rapat forum komunikasi pimpinan daerah di Serpong, Selasa, 10 Februari 2026.
Kantor berita Tangerangupdate.com telah berupaya mengkonfirmasi tim humas PT Bumi Serpong Damai, sebagai pengelola kawasan Pergudangan Taman Tekno untuk meminta tanggapan terkait desakan tersebut.
Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi terkait desakan tersebut. “Kami masih nunggu dari pimpinan.” tulis keterangan tim humas PT BSD kepada Tangerangupdate.com. *Rhomi
