Tangerangupdate.com (17/11/2021) | Kabupaten Tangerang — Dinas Perumahan, Pemukiman dan pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang disebut plin plan dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda) kepada para pengembang ‘nakal’ yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas kepada Pemda Tangerang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi. Menurutnya, para pengembang itu memiliki kewajiban penuh menyerahkan lahan sesuai Perda No 4 Tahun 2012.
“Pengembang dalam kurun waktu yang ditentukan harus segera menyerahkan Prasarana Umumnya kepada pemerintah,” tegas Supriadi, Rabu (17/11/21).
Supriadi melanjutkan, sebenarnya dalam Perda PSU ini sudah sangatlah jelas tata aturannya, jika Pemkab dalam hal ini Dinas Perkim tegas dalam menjalankan Perda, seharusnya para pengembang tersebut diberikan sanksi seperti penundaan perizinan sampai denda administrasi sesuai dengan regulasi dalam Perda.
“Contohnya lahan untuk jalan, tidak semua mereka (pengembang) dapat melakukan pemeliharaan, jadi harus segera diserahkan, indikasi saya Perkim tidak tegas, jika tegas seharusnya sudah ada yang dikenakan sanksi penundaan perizinan ataupun administrasi,” terangnya.
Kemudian, saat disinggung perihal dugaan adanya oknum di Dinas Perkim dan Dinas terkait lainnya yang main mata perihal adanya pembiaran kepada pengembang yang tidak patuh pada Perda PSU ini. Politisi partai PDIP tersebut enggan berkomentar lebih jauh.
“Yang jelas pemerintah dalam hal ini Perkim, harus meningkatkan kinerjanya, sambil menunggu Raperda Perubahan terkait PSU ini selesai,” pungkasnya.