Tangerangupdate.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap temuan mengejutkan terkait gudang distributor insektisida di kawasan Pergudangan Taman Tekno yang terbakar baru-baru ini.
Kepala DLH Tangsel, Bani Khosyatullah, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan audit internal terhadap basis data dokumen lingkungan. Hasilnya, tidak ditemukan satu pun dokumen atas nama perusahaan tersebut yang terdaftar di instansinya.
“Kami sudah cek, tidak ada dokumen lingkungan yang masuk atau terdaftar di DLH Tangsel terkait gudang itu,” ujar Bani, saat ditemui wartawan di kawasan Serpong, Tangsel, Rabu 11 Februari 2026.
Bani menjelaskan, berdasarkan skala bangunan dan jenis kegiatannya, gudang tersebut kemungkinan besar hanya menggunakan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPL) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Menurutnya, kategori ini tidak mewajibkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang lebih ketat. Namun, meski melalui OSS, seharusnya rekam jejaknya tetap terintegrasi dengan pengawasan daerah.
“Kalau melihat kategorinya, kemungkinan menggunakan SPL. Karena untuk skala bangunan dan kegiatan seperti itu biasanya tidak diwajibkan Amdal. Tapi yang jelas, kita tidak mengeluarkan izinnya,” imbuhnya.
Ia pun mengaku, hingga saat ini DLH Tangsel masih berkoordinasi dengan pengelola kawasan serta instansi terkait untuk memastikan status perizinan lingkungan gudang tersebut, termasuk kemungkinan dokumen diterbitkan pada level kawasan.
DLH Tangsel memastikan akan terus melakukan penelusuran dokumen serta pengawasan terhadap aktivitas usaha di kawasan tersebut, terutama yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
“Karena si kawasan itu membentuk dulu jaman Kabupaten Tangerang, tahun 90-an. Jadi Amdalnya saya gak tahu ada atau tidak,” ucap Bani.
Terkait dampak lingkungan pasca-kebakaran, DLH Tangsel telah menerjunkan tim untuk mengambil sampel air di titik-titik yang mengarah ke Sungai Cisadane. Langkah ini dilakukan untuk membuktikan secara ilmiah tingkat polusi zat kimia yang masuk ke aliran sungai.
Bani menegaskan bahwa hasil uji laboratorium akan menjadi penentu sanksi atau langkah hukum selanjutnya. “Kami tidak ingin berspekulasi. Semua harus berdasarkan hasil uji laboratorium dan data administrasi yang jelas,” pungkasnya. *Rhomi
