Tangerangupdate.com – Momen menyambut pesta demokrasi yang tak lama lagi akan diselenggarakan oleh lembaga negara yakni KPU serta diawasi oleh BAWASLU yakni momen pemilihan umum atau (pemilu) yang hanya tinggal menunggu beberapa bulan ke depan, masyarakat Indonesia akan di hadapkan dengan beberapa pilihan calon pemimpin negara yang akan menggantikan estafet kepemimpinan 5 tahun ke depan mulai dari pemilihan legislatif hingga eksekutif. Calon-calon anggota atau pemimpin yang akan masyarakat pilih nanti mulai dari DPR RI, DPD hingga DPRD, serta calon presiden dan wakil presiden.
Pada tahun politik ini sudah banyak calon-calon legislatifn atau presiden sekalipun sudah mulai mendeklarasikan diri dan mengumumkan ke ikut sertaanya dalam pemilu ditahun 2024 nanti. Saat ini saja sudah banyak yang turun memperkenalkan dirinya kepada masyarakat untuk menarik empati agar mendapatkan suara yang diinginkan.
Namun di tengah meyambut pesta demokrasi ini masih saja ada diskriminasi terhadap keterlibatan perempuan dalam pemilu yang di mana seharusnya ada sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan pusat partai politik hingga keterwakilanya dalam penyelenggara pemilu yang telah di atur dalam UU No 15 tahun tahun 2011 pasal 6 ayat 5 dan di pasal 72 ayat 8.
Mungkin terdengar agak sedikit ironis walau sudah ada aturan di dalam UU namun tetap saja tidak dihiraukan. Ambil saja contoh dalam lembaga penyelenggara KPU serta BAWASLU di tingkat Kabupaten Tangerang saja tidak adanya keterwakilan seorang perempuan di dalamnya. Ini menjadi satu cacatan buruk diskriminasi perempuan didalam penyelenggaraan pemilu khususnya di Kabupaten Tangerang.
Pasalnya badan penyelenggara di Kabupaten Tangerang khususnya KPU banyak merevisi dan mengembalikan berkas calon anggota legislatif yang akan ikut kontestasi pemilu di 2024 nanti kepada masing-masing partai karena dianggapnya kurangnya keterlibatan perempuan didalamnya. Namun dalam badan anggota penyenggara itu sendiri tak ada sama sekali keterlibatan perempuan didalamnya
Semoga ke depanya catatan sejarah buruk ini tidak terjadi lagi masa pemilu nanti jangan sampai hanya karena kepentingan politik semata diskriminasi perempuan terus terjadi harus ada tindakan tegas tadi penyelenggara pusat maupun setingkat provinsi.
Dalam hal ini harus ada evaluasi yang sangat serius di tingkat pengurus penyelenggara tingkat pusat KPU RI maupun BAWASLU RI untuk membahas terkait adanya keterlibatan perempuan di tingkat Kabupaten karena tidak menutup kemungkinan hal ini juga terjadi di wilayah penyelengga lain.
Karena jika berbicara soal kapasitas mungkin sangatlah tidak relevan mengingat banyak sekali tokoh-tokoh perempuan yang sangat berintegritas tinggi dan mempunyai nilai-nilai kepribadian yang sangat luar biasa di tengah-tengah masyarakat maupun yang mengisi dalam parlemen-parlemen ataupun dalam lembaga-lembaga pemerintahan pada saat ini.
Oleh: Ahmad Robi Pahrudin (Sekertaris Umum HMI Komisariat Insan Pembangunan)
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pembaca Tangerangupdate.com. Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.