Tangerangupdate.com (13/10/2021) | Tangerang Selatan — Sempat dikeluhkan oleh pengguna jalan, akhirnya Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta agar Bumper Speed (Polisi Tidur) yang berada di Jalan Jombang Raya dekat Makam ABRI Pondok Aren dibongkar.
Setelah sebelumnya pihak Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan berkordinasi dengan salah satu warga yang memasang Bumper Speed tersebut, belakangan ternyata yang memasang bumper speed tersebut pihak Cafe Orbit.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Tangsel Ika mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada Cafe Orbit yang memasang bumper speed tersebut, karena dikeluhkan oleh masyarakat dan pengguna jalan.
“Pertama, kita sudah melakukan konfirmasi kemarin, di sana tim kita ketemu sama H. Anton dia dari pengurusnya Cafe orbit. Kenapa kita kesana? Karna kita pun sudah melihat dan dapat kabar juga dari masyarakat bahwa di situ ada speed bump yang memang tidak sesuai aturan kalau dilihat dari aturan ketebalan” ucapnya saat dihubungi Tangerangupdate.com
Dijelaskannya bahwa bumper speed yang tidak sesuai aturan dapat menjadi salah satu faktor kecelakaan, jikapun ingin memasang hanya diperbolehkan tidak lebih dari 1 cm, kecuali di jalan gang, serta harus ada rekomendasi dari Dinas Perhubungan.
“Karna itu akan menjadi faktor kecelakaan bagi pengguna jalan. Ada aturannya speed bump itu tidak lebih dari 1 cm, kecuali di jalan jalan gang.
Jadi memang tidak boleh dia pasang apalagi secara pribadi/perorangan ataupun PT ataupun pengembang, baru ada rekomendasi dari Dinas Perhubungan mestinya” jelasnya Selasa (12/10)
Pihak Dinas Perhubungan Kota Tangsel menyarankan agar bumper speed tersebut segera dibongkar, meskipun jalan tersebut milik Provinsi Banten tetep Dinas Perhubungan Kota Tangsel mengarahkan agar berkordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Banten.
“Maka kemarin kita sosialisasikan itu, kita sarankan ke H. Anton itu untuk membuka (Bumper Speed), kalau soal rekom, walaupun dikeluarkan itu bukan oleh kita, karna kaitannya ini adalah jalan provinsi. Jadi nanti Provinsi yang mengeluarkan, kami sudah arahkan mereka ke sana” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Beberapa pengguna jalan bahkan menilai bahwa keberadaan bumper speed tersebut dapat membahayakan karena tidak terlihat karang kurangnya Lampu Penerangan Jalan (PJU) di lokasi dan terletak di jalan yang sedikit menikung.
“Pewarta tolong up yang di Jalan Jombang Raya dekat TMP Perigi, ga benar tuh, udah jalannya agak menikung di taruh PolDur (Polisi Tidur – red) 2 zig, bahaya banget, tuntut aja yang buatnya,” ucap Junaedi melalui pesan Instagram kepada Tangerangupdate.com. Selasa (12/10/2021).
Pengendara lainnya, Nugroho mengatakan bahwa dirinya sempat ingin terjatuh akibat menabrak polisi tidur tersebut, dirinya menduga bumper speed tersebut ilegal serta tidak berizin
“Sebelumnya ga ada, saya baru tahu ada ini, hampir jatuh saya tadi. Saya juga ga tahu persisnya dipasang sama siapa, tapi kayanya ilegal soalnya mana boleh jalan di pasang bumper speed setinggi itu,” ucapnya.