Tangerangupdate.com (22/09/2021) | Tangerang Selatan — Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan akhirnya memutus kabel Fiber Optic (FO) milik provider internet di sepanjang Jl. W.R. Supratman Ciputat Timur, yang belum memindahkan tiang sesuai kesepakatan toleransi 20 September 2021.
Menurut Dinas Pekerjaan Umum Tangsel, selain memutus jaringan kabel tersebut, pihaknya juga akan memotong tiangnya bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan.
Dalam melakukan pemotongan tiang tersebut, DPU Tangsel mengklaim pihaknya membutuhkan waktu sedikitnya dua pekan.
“Serta Tiang akan di potong dengan berkoordinasi dengan Satpol-PP dengan mengunakan mesin gerinda atau las, dengan memerlukan waktu 2 minggu hingga tuntas,” ucap akun resmi Instagram @dputangsel. Ditulis Rabu (22/09/2021).
Selanjutnya,, dari laporan yang disampaikan oleh Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), diketahui beberapa anggotanya telah memindahkan jaringan kabel optik di sepanjang tersebut.
“Laporan dari pihak APJATEL (Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi) beberapa anggotanya telah ada yang memindahkan kabel fiber Optik di sepanjang Jl. W.R. Supratman Ciptim,” tutupnya.