Tangerangupdate.com (22/09/2021) | Tangerang Selatan — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan gelar pembahasan mengenai Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kota Tangerang Selatan di Resto Telaga Seafood, Serpong, Tangerang Selatan. Rabu (22/09/2021).
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Iis Nurasih menjelaskan, pembentukan pokok pikiran kebudayaan ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Tentang Kemajuan Kebudayaan.
Dalam UU tersebut, katanya, mengharuskan Kabupaten/Kota agar membuat pokok tentang kebudayaan di masing-masing daerah.
“Jadi ini amanat dari UU No. 5 tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan bahwa di situ dari pemerintah pusat turun ke provinsi terus ke kab/kota harus membuat pokok tentang kebudayaan daerah masing masing,” jelasnya saat ditemui redaksi tangerangupdate.com.
Iis menjelaskan, pada saat pembahasan pertama dan kedua, pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam melakukan pembahasan pokok pikiran tersebut.
Sebab katanya, terhalang dengan dilaksanakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa waktu lalu.
“Berhubung dengan kondisi ini kita tidak bisa memaksakan, kami virtual, pembahasan pertama dan kedua secara virtual dan yang terakhir di sini (Resto Telaga Seafood – red),” jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Dewan kesenian Tangsel, Andi suhandi mengatakan, dengan adanya pokok pikiran kebudayaan di Tangerang Selatan ini, dirinya berharap dapat menjadi pijakan dasar bagi para pelaku seni agar dapat lebih bebas bergerak.
“Harapannya dengan adanya pokok pikiran kebudayaan ini menjadi pijakan dasar bagi pelaku seni yang ada di Tangsel agar bisa lebih bebas bergerak,” pungkasnya.