Tangerangupdate.com (14/10/2021) | Tangerang Selatan — Bumper Speed di Jalan Jombang Raya di Bongkar, setelah sebelumya sempat didatangi oleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang selatan namun belum juga dibongkar, akhirnya Rabu (13/10) bumper speed atau polisi tidur tersebut dibongkar.
Dari pantauan Senin malam (11/10) bumper speed tersebut belum juga dibongkar, padahal beberapa masyarakat sudah mengeluhkan akibat pemasangan yang diduga tidak sesuai aturan. Terlebih lokasinya yang gelap dan berada di tikungan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tangsel Ika, terkait belum ada pembongkaran terhadap Bumper Speed tersebut, dirinya menjawab akan turun kembali ke lokasi meminta untuk dibongkar.
“Nanti kita turun lagi kelapangan” ucapnya saat dihubungi via aplikasi pesan WhatsApp, Rabu (13/10)
Tidak butuh lama, pihak dari Dishub Tangsel langsung ditrurunkan untuk melakukan kordinasi kepada Cafe Orbit yang memasang bumper speed tersebut untuk dilaksanakan pembongkaran.
Ika mengatakan pihaknya telah mendatangi lokasi dan sedang berkordinasi agar bumper speed tersebut dibongkar. Serta sedang dilakukan pembongkaran.
“Speed bam sedang proses pembongkaran” ujar Ika melalu pesan singkat kepada Tangerangupdate.com dengan mengirimkan foto proses pembongkaran Bumper Speed yang diduga ilegal tersebut.
Diberitakan sebelumnya pihak Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan berkordinasi dengan salah satu warga yang memasang Bumper Speed tersebut, belakangan ternyata yang memasang bumper speed tersebut pihak Cafe Orbit.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Tangsel Ika mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada Cafe Orbit yang memasang bumper speed tersebut, karena dikeluhkan oleh masyarakat dan pengguna jalan.
“Pertama, kita sudah melakukan konfirmasi kemarin, di sana tim kita ketemu sama H. Anton dia dari pengurusnya Cafe orbit. Kenapa kita kesana? Karna kita pun sudah melihat dan dapat kabar juga dari masyarakat bahwa di situ ada speed bump yang memang tidak sesuai aturan kalau dilihat dari aturan ketebalan” ucapnya saat dihubungi Tangerangupdate.com