Tangerangupdate.com – Seorang bos toko sembako di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, menjadi korban perampokan. Akibatnya, Ia kehilangan uang Rp52 juta dan dua unit handphone.
Aksi perampokan itu sendiri terjadi pada Sabtu 24 Februari 2024 lalu. Satu dari dua pelaku berhasil diciduk polisi pada Selasa 7 Mei kemarin setelah buron selama 3 bulan.
Kasi Humas, Kompol Aryono mengungkap, satu pelaku tersebut adalah JK (30). Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang.
“JK diamankan di Pantura, Kabupaten Tangerang setelah prosss penyelidikan dan hasil dari pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian (TKP),” kata Aryono, Minggu 12 Mei 2024.
Aryono menjelaskan, kasus perampokan ini terjadi saat korban atas nama Budi Harto selesai menutup toko sembako dan pulang ke rumahnya sekitar pukul 15.40 WIB.
Aksi perampokan terjadi tepat di depan rumah korban saat Ia membuka gerbang rumah. Pada saat itu, Budi tak sadar jika telah dibuntuti oleh kedua pelaku.
“Tiba-tiba pelaku datang dan langsung merampas tas berisi uang dan handphone yang masih tergantung di atas motor,” terangnya.
Korban yang menyadari tas berisi uang miliknya itu telah dicuri kemudian berteriak dan berusaha mengejar pelaku yang menggunakan sepeda motor itu.
Meski sempat dikejar, kedua pelaku berhasil lolos dari kejadian korban dan warga dengan membawa uang puluhan juta serta handphone milik Budi.
“Pelaku JK sudah mengakui perbuatannya bersama rekannya. E sudah kami ketahui identitasnya untuk segera kami tangkap,” ungkap Aryono.
Atas perbuatannya, JK kini terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara sebagaimana Pasal 362 KUHP Jo pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor Polsek Sepatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Aryono.