• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, 11 Juli 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Tangerang Raya Kab Tangerang

Buntut Dugaan Pungli PTSL, Kades Bantar Panjang Dipanggil Camat Tigaraksa

Rhomi by Rhomi
0 0
Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL, Oknum Pemdes Bantarpanjang Diduga Pungut 300ribu
0
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (11/02/2022) | Kabupaten Tangerang — Permasalah kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, terus berlanjut.

Hal itu diketahui usai Kepala Desa Bantar Panjang, Ujang Supendi dipanggil oleh Camat Tigaraksa untuk melakukan klarifikasi perihal tersebut.

“Iya kita sudah lakukan pemanggilan,” singkat Camat Tigaraksa, Rahyuni. Dikutip Jumat (11/02/2022).

Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait hasil pemanggilan tersebut, Rahyuni seolah bungkam dan enggan berkomentar apapun kepada awak media.

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) menyoroti kasus dugaan pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Wakil Koordinator TRUTH, Jupri Nugroho berujar, aparat penegak hukum sudah semestinya turun tangan untuk menindaklanjuti apa yang dikeluhkan oleh masyarakat. Sebab kata Jupri, jika hal ini dibiarkan maka akan ada lagi masyarakat yang dirugikan.

“Karena jelas bahwa Pungli merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya ketika dihubungi wartawan, Kamis (27/01/2022).

Jupri menilai, apa yang dilakukan oleh pihak desa jelas merupakan sebuah bentuk kejahatan untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok di lingkungan penyelenggara negara. Terlebih katanya, hal tersebut dilakukan pada jam yang tidak lazim untuk melakukan transaksi.

“Apa yang dilakukan oleh oknum desa Bantar Panjang diduga mendatangi rumah warga pada jam 03.00 dini hari sudah tidak wajar, timbul pertanyaan? Layanan apa yang dilakukan pada jam segitu, apakah 8 jam kerja normal tidak cukup,” katanya.

“Patut diduga ini menjadi tanda bahwa ada hal aneh yang sengaja disembunyikan oleh oknum tersebut, yang memang dilakukan diruang-ruang gelap,” tambahnya bertanya-tanya.

Tags: desa bantar panjangkabupaten tangerangptslPungliTigaraksa

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Pengamen Ondel-Ondel Pukul Bocah SMP, Pelaku Dibawa Ke Polres Depok

Next Post

Catat, Begini Ciri Jika Terkena Covid-19 Varian Omnicron

Next Post
Catat, Begini Ciri Jika Terkena Covid-19 Varian Omnicron

Catat, Begini Ciri Jika Terkena Covid-19 Varian Omnicron

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media