Tangerangupdate.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 17 perusahaan di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang diduga mengambil dan memanfaatkan air permukaan tanpa izin dari Pemerintah Provinsi Banten.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 29.B/LHP/XVIII.SRG/04/2024 atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2023.
Dalam laporan BPK, Ke-17 perusahaan itu diduga belum terdaftar sebagai wajib pajak dan belum mengantongi Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA).
Meski demikian, BPK tidak melampirkan jumlah air yang dimanfaatkan oleh 17 perusahaan tersebut. Hal ini membuat potensi pajak air permukaan yang menguap dari kas daerah belum bisa ditaksir.
Dari informasi yang dihimpun, daftar perumahan di Kabupaten Tangerang yang belum memiliki di antaranya, PT MBC. Perusahaan ini telah berdiri selama 20 tahun.
Kemudian PT PK Paper, berdiri kurang lebih selama 2 tahun, PT SMS Steel beroperasi selama 3 tahun, PT SLI, berdiri lebih dari 8 tahun.
Lalu, PT XYS, beroperasi lebih dari 5 tahun dan PT JCP beroperasi selama 6 tahun dan PT DF. Berbeda dengan perusahan yang telah kami telusuri, PT DF merupakan satu-satunya perusahaan yang tidak memiliki bangunan pabrik.
PT ini beroperasi dan mengambil langsung air dari Danau Kampung Pulo. Menurut keterangan, perusahan telah berdiri selama kurang lebih 30 tahun.