Tangerangupdate.com (25/01/2022) | Kabupaten Tangerang — Kapolresta Kota Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkap kronologi kasus dugaan pencurian disertai kekerasan, dan pemerkosaan serta percobaan pembunuhan di dalam angkutan kota (angkot) di Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Zain menjelaskan, pada saat malam nahas tersebut, korban hendak menjenguk orang tuanya yang baru saja tiba dari Lampung di daerah Balaraja pada Kamis (20/01/2022) dini hari. Korban katanya, berangkat dari kediamannya di wilayah Balaraja dengan menaiki angkot jurusan Cikande-Balaraja.
Kemudian saat di dalam angkot, korban hanya bertiga bersama sopir dan kernet yang notabene merupakan para pelaku perbuatan keji tersebut.
Dalam perjalanannya, sopir angkot sempat berhenti di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di wilayah Gembong Balaraja untuk mengisi bahan bakar kendaraan dan kemudian melanjutkan perjalanan.
Kemudian setelah kurang lebih 10 menit usai meninggalkan SPBU, kernet yang berinisial GG (24) seketika menutup pintu penumpang dan tiba-tiba memukuli korban dengan menggunakan tangan ke tubuh korban, menendang korban berulang kali di bagian dada dan punggung korban, dan juga mencekik leher korban hingga berulang kali.
“Tidak hanya itu, kernet angkot juga menimpahkan ban serep yang berada di bawah kursi penumpang ke tubuh korban,” kata Kombes Zain Dwi Nugroho ketika melakukan konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (25/01/2022).
Setelah dianggap tidak sadarkan diri, korban selanjutnya diperkosa oleh sopir angkot yakni Is (22). Untuk meninggalkan jejaknya para pelaku melempar korban ke sungai Ciujung Kabupaten Serang, namun sebelum itu, para pelaku sempat memastikan kematian korban dengan cara memukul korban kembali.
Setelah dilempar lempar ke sungai, beruntung korban sempat sadar dan menyelamatkan diri dengan berenang ke tepian sungai untuk selanjutnya meminta bantuan kepada warga sekitar.
Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keji tersebut, para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana dan pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 340 jo 53 KUHPidana dan atau Pasal 338 jo 53 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman mati,” tandasnya.