• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, 16 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Tangerang Raya Kab Tangerang

Bawaslu Kabupaten Tangerang Temukan Enam Kades Terdaftar Anggota Parpol

by Rhomi
01/09/2022
in Kab Tangerang
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
Bawaslu Kabupaten Tangerang Temukan Enam Kades Terdaftar Anggota Parpol
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (01/09/2022) | Kabupaten Tangerang — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menyebut enam Kepala Desa (Kades) aktif tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Andi Irawan mengatakan, empat dari enam Kades tersebut merupakan pengurus partai.

Dirinya mengaku akan segera menganalisa data Sipol dari para Kades tersebut untuk memastikan apakah mereka tercatat sebagai pengurus atau hanya sebagai anggota partai.

“Ini sedang dikaji dengan Pemerintahan Desa dan KPU yang punya kewenangan untuk melakukan pencermatan secara sistem,” ujarnya, ditulis Kamis (01/09/2022).

Berita Terkait

Peneliti Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Ahmad Priatna (Dok. Istimewa)

266.430 Warganya Masih Miskin, TRUTH Minta Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Berhenti Pencitraan

05/06/2025
Kepala BPS Kabupaten Tangerang, Husin Maulana (Dok Tangerangupdate.com)

BPS: 266.430 Warga Kabupaten Tangerang Masih Miskin

02/06/2025

“Ada 6 kepala Pemerintah Desa yang diduga menjadi bagian dari partai politik. Kalau menurut KPU, itu kan harus dipastikan profesi yang tidak dibenarkan dalam partai politik sebagai bagian dari hasil pengawasan,” tuturnya.

Andi mengatakan, sejauh ini pihaknya baru mendapatkan adanya enam nama Kades yang menjadi bagian dalam partai politik.

Meski demikian, Andi enggan mengungkap identitas dari ke enam Kades tersebut. Sebab katanya, hal itu merupakan wewenang KPU.

“Untuk hal itu, kita serahkan kepada KPU untuk dicermati dan dipastikan. Kita juga sudah berkoordiinasi dengan pemerintah desa,” tuturnya.

Di tempat yang sama, ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal-Rikhi Ferdia mengaku akan menindaklanjuti temuan tersebut.

Dirinya mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen mengawasi profesi-profesi yang dilarang untuk menjadi bagian dalam sebuh partai.

“Tentu KPU akan tetap melakukan proses kepada profesi yang dilarang, seperti kepala desa, TNI dan Polri yang ikut ke dalam partai,” pungkasnya.

Sebelumnya, ratusan Kades di Kabupaten Tangerang disebut terlibat politik praktis dalam deklarasi Ganjar Pranowo Presiden 2024, pada Minggu (21/08/2022) lalu.

Keikut sertakan Kades tersebut, tergerak karena mereka menilai Ganjar yang merupakan cerminan perjuangan kehidupan masyarakat di Desa.

“Saya tidak tau pasti jumlahnya, yang pasti banyak, perkiraan ada 200 lebih Kepala Desa,” kata Ketua Koordinator tim 7 Nasional, Provinsi Banten, Ahmad Wahyudin Nasyar.

Hal tersebut kemudian memaksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana buka suara dan mengancam akan memberhentikan Kades yang terbukti terlibat dalam politik praktis.

“Jika terbukti menjadi pengurus partai, dan mendukung salah satu paslon pada pemilu mendatang sanksinya pemberhentian sementara hingga tetap,” kata Dadan Gandana, kepada wartawan, Rabu, (24/08/2022).

Tags: apdesibawaslukabupaten tangerangkpupartai politik
ShareTweetSendShare

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Tok! MK Tolak Gugatan Uji Materiil UU Pers

Next Post

PWI Kabupaten Tangerang Salurkan Bantuan Kursi Roda ke Warga Sodong Tigaraksa

Next Post
PWI Kabupaten Tangerang Salurkan Bantuan Kursi Roda ke Warga Sodong Tigaraksa

PWI Kabupaten Tangerang Salurkan Bantuan Kursi Roda ke Warga Sodong Tigaraksa

Pemilik Padi Padi Piknik Laporkan Balik Camat dan Kasie Trantib Pakuhaji ke Polisi

Pemilik Padi Padi Piknik Laporkan Balik Camat dan Kasie Trantib Pakuhaji ke Polisi

Komnas HAM : Ada 4 Pelanggaran HAM Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Komnas HAM : Ada 4 Pelanggaran HAM Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Trending

  • Tangkapan layar Maps | Dok. TU

    Kekayaan Dua Pejabat Perkimta Tangsel Naik Tajam, Ada Pajero dan Utang Rp800 Juta Tiba-tiba Lunas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resto Kampung Kecil di BSD Terbakar, Api Membumbung Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB SMP Negeri Tangerang Selatan 2025: Pendaftaran Full Online, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerimaan Siswa Baru SD Negeri di Tangsel 2025, Ini Syarat, Kuota dan Sekolah yang Daftar Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap Samsat Pembantu dan Layanan Keliling di Tangerang Selatan, Cek Alamat dan Jam Bukanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media