Tangerangupdate.com (27/11/2021) | Kabupaten Tangerang — Proses investasi di Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang dinilai oleh sebagian kalangan sebagai investasi yang bobrok dan penuh dengan masalah.
Salah satu korban, Heri Hermawan menjelaskan, salah satu contoh bobroknya investasi di Pantura Tangerang terlihat pada saat proses pembelian tanah oleh pihak pengembang. Masyarakat kata Heri, hanya menerima harga yang diberikan oleh pengembang, yakni sebesar seratus ribu rupiah.
Padahal, harga yang ditentukan oleh tim appraisal (penilai) jauh lebih tinggi dari harga sepihak tersebut, yakni Rp. 2,545 Juta (Dua Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima Rupiah).
“Saya tahu harga dari tim apresial, harganya 2,545 ribu, itu datanya ada di saya, tapi beli tanah di masyarakat berapa? 100 ribu!. Dengan uang 100ribu di mana mereka harus pindah ke tempat lain?,” ungkapnya saat menghadiri dialog publik bertajuk ‘Menata Tangerang Utara Sebagai Wajah Indonesia di Banten’, ditulis Sabtu (27/11/2021).
Heri menjelaskan, dengan ditentukannya harga sepihak tersebut, masyarakat tidak memiliki pilihan untuk menjual tanah miliknya dengan harga yang masuk akal ke pihak lain, sebab katanya, di atas tanah itu pula sudah diterbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama orang lain.
“Saya tahu tanah saya telah diterbitkan NIB pada tanggal 26 agustus 2020, ketika saya cek, keluarga saja juga sama, saya coba buka situs ATR/BPN, ada 900 Ha lebih atas nama 3 orang,” jelasnya.
“Kita terpaksa karna tidak ada ruang,” tambahnya.
Lebih lanjut Heri mengatakan, bahwa di atas tanahnya juga telah terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas nama orang lain. Dirinya mengaku mengetahui hal itu dari informasi dari pihak desa setempat.
“Tanah saya ini timbul SPPT atas nama orang lain, saya dapat informasi dari pihak desa, ada sppt timbul atas nama yang menjual tanah saya, yakni mi Chang, saya kenal juga engga itu mi Chang, ini aturannya gimana loh? Ini sudah hancur negara ini!,” katanya.
Sementara itu, salah satu warga yang juga diduga menjadi korban mafia tahan, mengatakan, pembebasan lahan oleh pengembang di Pantura Tangerang dilaksanakan dengan arogansi.
Hal itu katanya, ditandai dengan penentuan harga tanah yang jauh di bawah nilai appraisal, serta penimbunan tanah milik masyarakat secara sepihak, padahal belum melalui proses pembayaran.
“Ini sudah menjadi berita umum, cuma para pejabat kita sudah tuli,” tegasnya.