Tangerangupdate.com (30/06/2021) | Tangerang Sealatan — Minimnya pengawasan dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait dugaan adanya Bangunan dan Reklame/Bilboard yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT).
Hak lain adanya bangunan yang diduga berdiri di Tanah Fasos dan Fasum yang dimanfaatkan oleh sebagian pihak pengusaha tanpa mengikuti prosedur perizinan, berimbas pada bocornya Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang Selatan.
Sampai saat ini persoalan tersebut belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Padahal dalam Perda Nomor 06 Tahun 2015 perubahan atas Perda Nomor 05 Tahun 2013 Pasal a dan b sudah dijelaskan jika, “Setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan atau merehabilitasi atau merenovasi bangunan dan prasarana bangunan harus terlebih dahulu mendapatkan IMB dari Pemerintah daerah serta harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan.”
Adapun contoh Bangunan dan Reklame/Bilboard yang diduga belum memiliki Izin seperti di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, jl. Baulevard Bintro untuk pembangunan HOKBEN dan Reklame/Bilboard di Kecamatan Pamulang, Kelurahan Pamulang Barat, Jl. Cendrawasih Perempatan Duren, Jl. Tegal Rotan Raya.
Sebelumnya sudah banyak informasi terkait hal tersebut namun belum ada tindakan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel untuk melakukan penyegelan.
Terkait hal tersebut, Koordinator Tangerang Public Transparency Watch, Aco Ardiansyah A. P mengatakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan seharusnya menurunkan reklame yang tidak berizin. Kalau perlu katanya, pengusaha-pengusaha reklame nakal harus diberikan sanksi untuk memberikan efek jera.
“Kalau memang tidak berizin maka pemerintah daerah wajib merobohkan (reklame), kalau perlu dikenakan sangsi kepada pengusahanya, sangsi administrasi misalnya, untuk memberikan efek jera.” katanya saat dimintai keterangan melalui telpon, Selasa (29/06/2021).
“Kalau memang tidak sesuai dengan tata RT/RW (Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah) misalnya bahwa ini tuh wilayah steril mau ga mau harus ditebang ga perlu pake konfirmasi nyuruh izin lain lain dan semisalnya.” lanjutnya
Aco menjelaskan, yang terpenting dalam penegakan sanksi adalah koordinasi dari tiga Dinas, yakni DPMPTSP, BPKAD, dan Satpol PP.
Jika ketiga Dinas tersebut berkoordinasi dengan baik kata Aco, maka hal itu akan berimbas kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mencegah bocornya PAD.
“Yang paling penting adalah Koordinasi ketiga Dinas DPMPTSP, bpkad, dan Satpol pp. Jika ketiga Dinas ini berkoordinasi dengan baik maka yang terjadi adalah PAD tidak bocor dan bisa lebih banyak.” pungkasnya.