Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Kamis, 6 Agustus 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kota TangselTangerang Raya

Banyak Bangunan Tidak Ada IMB, Pengamat Sebut Akibat Pemkot Tidak Berani Beri Sanksi

Redaksi TU
Redaksi TU
Rabu, 30 Juni 2021 | 05:36 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (30/06/2021) | Tangerang Sealatan — Minimnya pengawasan dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait dugaan adanya Bangunan dan Reklame/Bilboard yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT).

Hak lain adanya bangunan yang diduga berdiri di Tanah Fasos dan Fasum yang dimanfaatkan oleh sebagian pihak pengusaha tanpa mengikuti prosedur perizinan, berimbas pada bocornya Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang Selatan.

Sampai saat ini persoalan tersebut belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Padahal dalam Perda Nomor 06 Tahun 2015 perubahan atas Perda Nomor 05 Tahun 2013 Pasal a dan b sudah dijelaskan jika, “Setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan atau merehabilitasi atau merenovasi bangunan dan prasarana bangunan harus terlebih dahulu mendapatkan IMB dari Pemerintah daerah serta harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan.”

Adapun contoh Bangunan dan Reklame/Bilboard yang diduga belum memiliki Izin seperti di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, jl. Baulevard Bintro untuk pembangunan HOKBEN dan Reklame/Bilboard di Kecamatan Pamulang, Kelurahan Pamulang Barat, Jl. Cendrawasih Perempatan Duren, Jl. Tegal Rotan Raya.

Sebelumnya sudah banyak informasi terkait hal tersebut namun belum ada tindakan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel untuk melakukan penyegelan.

Terkait hal tersebut, Koordinator Tangerang Public Transparency Watch, Aco Ardiansyah A. P mengatakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan seharusnya menurunkan reklame yang tidak berizin. Kalau perlu katanya, pengusaha-pengusaha reklame nakal harus diberikan sanksi untuk memberikan efek jera.

“Kalau memang tidak berizin maka pemerintah daerah wajib merobohkan (reklame), kalau perlu dikenakan sangsi kepada pengusahanya, sangsi administrasi misalnya, untuk memberikan efek jera.” katanya saat dimintai keterangan melalui telpon, Selasa (29/06/2021).

“Kalau memang tidak sesuai dengan tata RT/RW (Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah) misalnya bahwa ini tuh wilayah steril mau ga mau harus ditebang ga perlu pake konfirmasi nyuruh izin lain lain dan semisalnya.” lanjutnya

Aco menjelaskan, yang terpenting dalam penegakan sanksi adalah koordinasi dari tiga Dinas, yakni DPMPTSP, BPKAD, dan Satpol PP.

Jika ketiga Dinas tersebut berkoordinasi dengan baik kata Aco, maka hal itu akan berimbas kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mencegah bocornya PAD.

“Yang paling penting adalah Koordinasi ketiga Dinas DPMPTSP, bpkad, dan Satpol pp. Jika ketiga Dinas ini berkoordinasi dengan baik maka yang terjadi adalah PAD tidak bocor dan bisa lebih banyak.” pungkasnya.

BACA JUGA:  Restu Gerindra Disebut Jadi Tiket Emas Seleksi Direksi PITS Tangsel
TAGGED:ImbIzintangsel
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Kegiatan Si Caka (Simpatik Cegah Laka) di KM 32 Jalan Raya Serang Balaraja | Dok. Tangerangupdate.com

Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polresta Tangerang Gelar Giat “Si Caka” di Titik Rawan Jalan Raya Serang

Foto: barang bukti jutaan obat keras ilegal yang berhasil disita Polsek Serpong | Dok. Istimewa

Polisi Bongkar Gudang Diduga Pemasok 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal di Jakarta Timur

Catatan: artikel ini bersifat informatif dan tidak boleh ditiru. Jika Anda merasakan gejala depresi yang mendorong pikiran untuk melakukan bunuh diri segera konsultasikan masalah Anda ke psikolog, psikiater, atau klinik kesehatan mental, serta tokoh agama terpercaya. Foto: Ilustrasi/Freepik

Diduga Bunuh Diri, Pria 31 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Gubuk Kebun Cabai Sindang Jaya

Dok. Tangerangupdate.com

PP IMALA Desak Transparansi Hibah Rp1,7 Miliar untuk Dua Forum Mahasiswa Lebak

Sebanyak 188 personel TNI-Polri disiagakan di Matraman usai bentrokan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. | Dok. ANTARA

Bentrokan di Matraman Jakpus, Polisi Turunkan 188 Personel

Foto: istimewa

Dinkes Tangsel Tingkatkan Kapasitas 584 Kader Posyandu untuk Perkuat Layanan Kesehatan Primer

Berita Terkait

Kota Tangsel

Dishub Tangsel Rutin Tindak Truk Pelanggar Jam Operasional, Ayep: Demi Keselamatan Pengguna Jalan

Kota Tangsel

Dinas Kesehatan Tangsel Imbau Warga Waspadai Cuaca Panas, Kenali Gejala Heat Stroke

Kota Tangsel

Dikbud Tangsel Akan Tingkatkan Sarana Prasarana PAUD, Target 115 Lembaga pada 2026

Kota Tangsel

Pemkot Tangsel dan Kemensos RI Gelar Bakti Sosial Terintegrasi 2026, Warga Nikmati Beragam Layanan dalam Satu Lokasi

Kondisi Kabel Fiber Optik Berantakan di Ciputat Timur (Tangkapan Layar) | Dok. TU
Kota Tangsel

Penataan Kabel Udara di Tangsel Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi

Foto: proyek penanganan banjir di Perumahan Villa Pamulang | Dok. Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

DSDABMBK Tangsel Mulai Kerjakan Proyek Penanganan Banjir di Villa Pamulang

Foto: korban dirawat di rumah sakit usai mengalami dugaan penyiksaan di Panongan | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Diduga Disiksa 5,5 Jam, Pria di Panongan Dipaksa Masturbasi Dalam Kondisi Babak Belur

Foto: proses penangkapan pria diduga pengedar ratusan butir obat keras di Solear | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Ditangkap Polisi, Pria Diduga Pengedar Ratusan Butir Obat Keras di Solear Terancam Denda Rp5 Miliar

Jangan Lewatkan

Dikbud Tangsel Akan Tingkatkan Sarana Prasarana PAUD, Target 115 Lembaga pada 2026

Jumat, 31 Juli 2026
Sebanyak 188 personel TNI-Polri disiagakan di Matraman usai bentrokan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. | Dok. ANTARA

Bentrokan di Matraman Jakpus, Polisi Turunkan 188 Personel

Selasa, 4 Agustus 2026
Foto: Risman, Kuasa hukum korban dugaan penyiksaan dan pemaksaan melakukan onani saat mendatangi Mapolresta Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Jalani Pemeriksaan Penyidik, Korban Dugaan Penyiksaan dan Pemaksaan Onani Datangi Polresta Tangerang

Senin, 3 Agustus 2026

Tangsel Fun Walk & Run 2026 Tuai Protes, Dari ITC BSD Hingga Dispora Tegaskan Bukan Penyelenggara

Minggu, 2 Agustus 2026
Foto: proses penangkapan pria diduga pengedar ratusan butir obat keras di Solear | Dok. Istimewa

Ditangkap Polisi, Pria Diduga Pengedar Ratusan Butir Obat Keras di Solear Terancam Denda Rp5 Miliar

Senin, 3 Agustus 2026
Dok. Tangerangupdate.com

PP IMALA Desak Transparansi Hibah Rp1,7 Miliar untuk Dua Forum Mahasiswa Lebak

Selasa, 4 Agustus 2026
Foto: ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Gita Swarantika | Dok. Istimewa

Panggil BPR Kerta Raharja Gemilang, DPRD Desak Direksi Buktikan Tak Ada Kredit Fiktif

Kamis, 30 Juli 2026
Foto: korban dirawat di rumah sakit usai mengalami dugaan penyiksaan di Panongan | Dok. Tangerangupdate.com

Diduga Disiksa 5,5 Jam, Pria di Panongan Dipaksa Masturbasi Dalam Kondisi Babak Belur

Senin, 3 Agustus 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp