Tangerangupdate.com – Sopir truk sampah di wilayah Kabupaten Tangerang membantah telah mengembalikan uang hasil dugaan akali struk pembelian BBM sebesar Rp767.450.000.
Pernyataan ini sekaligus membantah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi.
Kepada Tangerangupdate.com, para sopir truk di wilayah Legok, Pagedangan dan Kelapa Dua, mengaku tidak pernah mengembalikan uang secara kolektif ke kas daerah senilai Rp3.336.000.
Tidak hanya itu, mereka bahkan tidak pernah mendengar berita apapun jika ada pengembalian uang dugaan akali struk pembelian BBM hasil temuan BPK itu.
“Nggak tahu. Nggak pernah dengar kita. Saya belum dengar kalau masalah suruh balikin duit. Kalau ada, pasti langsung pada ngomong, pasti ramai intinya,” kata salah satu sopir truk, dikutip Jumat 26 Juli 2024.
“Ini nggak ada. Yaa lumayan duit segitu, duit dari mana ngeganggatinya?. Namanya orang kerja. Belum dengar infomasinya kalau masalah itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Periksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan bernomor 34.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024.
Dalam laporan itu, diketahui bahwa DLHK Kabupaten Tangerang diduga telah mengakali struk pembelian BBM pada tahun 2023 hingga Rp767.450.000.
Saat dikonfirmasi, Kadis LHK Kabupaten Tangerang mengklaim jika sudah menyelesaikan masalah temuan tersebut dengan mengatakan bahwa uang Rp767.450.000 itu sudah dikembalikan ke kas daerah.
Di mana, uang tersebut berasal dari seluruh sopir truk sampah di wilayah Kabupaten Tangerang. Artinya, setiap sopir harus mengembalikan uang sebasar Rp3.336.000.
Menurut Fachrul, keputusan ini diambil sebab temuan BPK bermula dari ulah ‘kenakalan’ sopir truk.
“Pengembalian kelebihannya diambil dari sopir. Rp700 juta itu sebetulnya kecil, kalau dari jumlah (kebutuhan) bbm semua,” katanya kepada Tangerangupdate.com, dikutip Senin 22 Juli 2024