Tangerangupdate.com | Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang ayah berinisial RA (36) yang nekat menjual bayi kandungnya yang baru berusia 11 bulan.
Bayi tersebut dijual seharga Rp15 juta kepada pasangan suami istri, HK (32) dan MON (30). Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, dalam keterangannya pada Senin, mengonfirmasi penangkapan ketiga pelaku.
Tiga Pelaku Ditangkap
“Ada tiga orang yang kami amankan dalam kasus penjualan bayi, yaitu RA sebagai ayah kandung bayi dan HK serta MON sebagai pembeli,” ungkap Kompol David Yunior.
Kasus Penjualan Bayi Bermula dari Facebook
Kasus ini bermula ketika RA melihat sebuah postingan di media sosial Facebook yang diunggah oleh akun milik MON, yang menyatakan adanya permintaan untuk mengadopsi balita. Setelah melihat postingan tersebut, RA menghubungi MON melalui WhatsApp dan mereka sepakat untuk bertemu di Tangerang.
Penjualan Bayi di Tangerang
RA kemudian membawa bayinya yang sebelumnya dititipkan kepada ibu mertuanya dengan alasan mengunjungi kerabat di Tangerang. “Setelah tiba di Tangerang, RA menjual bayi tersebut kepada MON dan HK seharga Rp15 juta,” ujar David.
Ibu Korban Tidak Tahu Penjualan Bayi
David menambahkan bahwa RA menjual anaknya tanpa sepengetahuan istri yang sedang bekerja di Kalimantan. Istri RA, RD, mulai curiga ketika pulang ke Jakarta dan menanyakan keberadaan anaknya. Awalnya, RA mengatakan bahwa bayi tersebut berada di Tangerang. Namun, setelah didesak, RA mengaku telah menjual bayinya sejak 20 Agustus 2024.
Polisi Menyelidiki Kasus Penjualan Bayi
RD yang terkejut atas pengakuan suaminya langsung melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang Kota. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bayi tersebut berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, Tangerang, bersama pasangan suami istri HK dan MON. Kedua tersangka mengaku membeli bayi itu seharga Rp15 juta dari RA di lokasi pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.
Ketiga Pelaku Ditangkap
RA ditangkap pada Selasa (1/10), sementara pasangan suami istri HK dan MON ditahan pada Kamis (3/10). Saat ini, ketiga pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.