Tangerangupdate.com (12/04/2022) | Kabupaten Tangerang — Akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang Adib Miftahul memberikan rasa empati yang mendalam kepada warga Kabupaten Tangerang. Pasalnya, di saat harga sembako yang sedang membumbung tinggi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dengan santainya menikmati fasilitas makanan dan minuman seharga Rp. 6,7 Milyar.
Menurut Adib, pemerintah daerah dalam hal ini Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang tak memiliki empati. Pernyataan pedas tersebut patut dilabelkan kepada lembaga wakil rakyat di daerah. Sebab, katanya, harga sembako meroket sejak awal tahun ini. Bahkan, beberapa bahan pokok justru mengalami kelangkaan.
“Tentu ini tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan terhadap masalah masyarakat. Sembako mahal, ada juga yang langka, ini sekretariat dewan justru anggaran makan minumnya fantastis,” katanya kepada awak media, Selasa (12/4/2022).
Pria yang juga sebagai Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) ini melanjutkan, seharusnya dalam hal ini Sekertaris DPRD atau yang biasa disebut Sekertaris Dewan (Sekwan) lebih memprioritaskan hak yang lebih urgensinya terhadap masyarakat. Dan bukan malah memberikan fasilitas berupa makanan dan minuman dengan angka yang cukup mencengangkan tersebut.
“Kita juga harus fair, kalau para dewan itu hanya tahunya ada makan dan minum. Justru yang harus diperhatikan dalam hal ini itu Sekretaris DPRD. Itu dalam penganggaran tidak memiliki sense of Crisis,” kata Adib.
Lanjutnya, ia meminta aparatur penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penganggaran kegiatan di DPRD Kabupaten Tangerang. “Kalau hasil peraturan daerah yang dihasilkan selaras banyak dan memang berhasil wajar bila makan minum rapat banyak. Namun, bila kinerja tidak maksimal namun makan minum banyak ini patut dicurigai,” katanya.
“Tentu Ketua DPRD Kabupaten Tangerang harus memanggil Sekretariat DPRD agar dalam hal penganggaran mengedepankan sense of crisis,” pungkasnya.
Perlu diketahui, dari kanal Sirup LKPP tertera anggaran makan minum yang dipecah di setiap kegiatan dan menggunakan judul yang sama. Seperti, Beban makanan dan minuman rapat Triwulan II yang dilakukan dua kali penganggaran. Kemudian, Belanja Makanan dan Minuman Rapat untuk 2 bulan (Januari dan Februari), padahal dalam triwulan yang sama, telah belanja paket tersebut sudah dianggarkan dengan angka yang menyentuh ratusan juta hingga milyaran rupiah.
Selanjutnya, Belanja Makanan dan Minuman Rapat Triwulan III yang dianggarkan sampai 3 kali penganggaran. Selain itu, pada Triwulan IV, terdapat pula 3 anggaran dan tentunya dengan nilai yang bervariasi. Dan yang terakhir, paket berjudul Belanja Makanan dan Minuman Rapat juga memiliki 3 kali penganggaran yakni sebesar, masing-masing Rp. 6,5 juta sebanyak dua kali dan Rp.46 juta.