Tangerangupdate.com (09/05/2022) | Kabupaten Tangerang — Ketua Umum Serikat Mahasiswa Demokratik (SMD) Tangerang Raya Fajar Rahman, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk menyelidiki kejanggalan belanja Makanan dan Minuman Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang.
Pernyataan itu ia lontarkan menyikapi pernyataan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) yang menyebut bahwa anggaran makanan dan minuman rapat DPRD Kabupaten Tangerang melanggar Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ).
“Berdasarkan penyataan dari pejabat LKPP, sudah seharusnya aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki anggaran makanan dan minuman untuk rapat DPRD Kabupaten Tangerang yang sarat kejanggalan,” katanya, Senin (09/05/2022).
Fajar mengatakan, anggaran fantastis yang digelontorkan untuk biaya makan dan minum rapat DPRD Kabupaten Tangerang memposisikan para anggota Dewan sebagai orang yang tak memiliki empati, terlebih katanya, disaat perekonomian masyarakat yang sedang terhimpit akibat terjangan pandemi.
“Tentu anggaran tersebut dapat digunakan untuk hal yang lebih baik, misalkan mengatasi persoalan-persoalan seperti kemiskinan, pengangguran. Apa lagi adanya dugaan proses penganggarannya bermasalah, empati para wakil rakyat ini kemana,” tegasnya.
Perlu diketahui, dari kanal Sirup LKPP tertera anggaran makan minum yang dipecah di setiap kegiatan dan menggunakan judul yang sama. Seperti, Beban makanan dan minuman rapat Triwulan II yang dilakukan dua kali penganggaran. Kemudian, Belanja Makanan dan Minuman Rapat untuk 2 bulan (Januari dan Februari), padahal dalam triwulan yang sama, telah belanja paket tersebut sudah dianggarkan dengan angka yang menyentuh ratusan juta hingga milyaran rupiah.
Selanjutnya, Belanja Makanan dan Minuman Rapat Triwulan III yang dianggarkan sampai 3 kali penganggaran. Selain itu, pada Triwulan IV, terdapat pula 3 anggaran dan tentunya dengan nilai yang bervariasi. Dan yang terakhir, paket berjudul Belanja Makanan dan Minuman Rapat juga memiliki 3 kali penganggaran yakni sebesar, masing-masing Rp. 6,5 juta sebanyak dua kali dan Rp.46 juta.
Sebelumnya diberitakan, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta menyebut paket pengadaan makanan dan minuman rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ).
Hal itu ia utarakan menjawab polemik beberapa paket pengadaan makanan dan minuman rapat DPRD Kabupaten Tangerang yang menggunakan metode Pengadaan Langsung dengan anggaran di atas Rp. 200 juta.
“Perpres (Nomor) 16 Tahun 2018, Perpres (Nomor) 12 Tahun 2021, kalau pengadaan langsung itu dipakai untuk sampai dengan Rp. 200 juta, kalau lebih harus tender,” katanya saat dikonfirmasi pewarta, ditulis Jumat (25/04/2022).
Setya menjelaskan bahwa, pemilihan penyedia barang dan jasa pemerintah dengan nilai di atas Rp. 200 juta harus dilakukan dengan tender terbuka. Kecuali katanya, pemilihan tersebut menggunakan aplikasi belanja online atau E-Katalog.
“Kalau makan minum, pengadaan langsung hanya untuk Rp. 200 juta ke bawah. Kalau katalog bisa, pake purchasing misalnya, kalau makan minumnya sudah masuk katalog, atau masuk ke toko daring, kita kan punya program toko daring yah,” katanya.