Tangerangupdate.com (04/10/2021) | Tangerang Selatan — Pasca beredarnya Video mengenai aliran sungai Cisadane yang berubah warna menjadi merah diduga akibat tercemar limbah, mendapat perhatian dari penggiat lingkungan
Salah satunya dari Ade Yunus selaku ketua Bank Sampah Sungai Cisadane (Banksasuci) Foundation meminta agar kasus pencemaran yang terjadi di sungai Cisadane segera di proses ke ranah hukum.
Menurutnya, dalam kasus tersebut adanya ancaman pidana tentang pencemaran lingkungan yang tertulis pada Undang – Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) 2009.
Selanjutnya, Undang – undang itu berisi Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbag ke sungai, maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 juncto Pasal 104 UU PPLH
“Dalam Pasal 104 UU PPLH, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 Milyar Rupiah,” terang Ade kepada Wartawan, Senin (4/10/2021).
Menurut Ade, jika perusahaan terbukti melalakukan pencemaran terhadap Sungai Cisadane, harus ditindak tegas. Jika hal tersbut tidak dilakukan akan ada potensi, masyarakat tidak percaya lagi dengan penegak hukum terutama pada wilayah lingkungan hidup.
“Sehingga wajar bila masyarakat memilih untuk memviralkan lewat sosial media agar si pencemar mendapat sanksi sosial dari pada melaporkan dengan birokrasi administrasi yang ruwet namun tidak dilakukan tindakan” tutup Ade.
Diberitakan sebelumnya, terekam dalam video di media sosial yang memperlihatkan aliran air Sungai Cisadane berubah menjadi warna merah darah, pada Sabtu (02/10/2021).
Diduga berubahnya warna air tersebut akibat dari aktivitas pengolahan limbah plastik di salah satu pabrik di Tangerang Selatan.
*Fandy/Jun