Tangerangupdate.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang diduga mengakali struk pembelian BBM pada tahun 2023 sebesar Rp767.450.000.
Hal ini diketahui setelah Badan Periksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan bernomor 34.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024.
Dalam laporan pemeriksaan tersebut terungkap ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban belanja BBM pada DLHK.
Ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban, di antaranya format struk bukti pertanggungjawaban berbeda dengan setruk hasil konfirmasi.
Kedua, alamat dan nomor telepon yang tercetak di struk bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan alamat SPBU.
Ketiga, jenis kertas, ukuran dan cetakan struk yang menjadi bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan setruk dari SPBU
Keempat, nomor pompa pada struk bukti pertanggungjawaban tidak mengeluarkan produk BBM hasil konfirmasi.
Kemudian, nama operator yang tercetak pada struk bukti pertanggungjawaban tidak terdaftar pada SPBU yang dikonfirmasi.
Selain itu menurut BPK tidak ada kode SPBU pada struk bukti pertanggungjawaban.
Saat di Konfirmasi Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi membenarkan temuan tersebut.
Namun dirinya mengklaim jika temuan ketidaksesuaian tersebut sudah diselesaikan dengan mengembalikan seluruh selisih pembayaran ke kas daerah.
Adapun sumber anggarannya pengembaliannya berasal dari supir truk pengangkut sampah di lingkungan DLHK.
“Itu sudah selesai ketika pemeriksaan BPK masih berjalan. Pengembalian kelebihannya diambil dari sopir. Rp700 juta itu sebetulnya kecil, kalau dari jumlah (kebutuhan) bbm semua,” katanya, Jumat 19 Juli 2024.
Lebih lanjut Fachrul mengaku bahwa pihaknya juga telah melakukan perbaikan sistem pembayaran BBM agar kasus kelebihan bayar ini tidak terus terjadi di DLHK Kabupaten Tangerang.
“Tahun ini tidak ada lagi sistem reimburse, sekarang semuanya sudah pakai nontunai, pakai kartu. Dengan begini kan terukur, sopir sudah punya ini (cashless), satu sopir pegang satu,” pungkasnya.