Tangerangupdate.com – Sarikat Mahasiswa Demokratik (SMD) mempertanyakan lambannya penanganan laporan dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti di kepolisian.
Laporan tersebut diketahui telah disampaikan ke Polresta Tangerang sejak Oktober 2025. Namun, sampai saat ini belum ada informasi resmi mengenai progres penanganan perkara tersebut.
Ketua Umum SMD, Andi Maulana menilai, aparat penegak hukum seharusnya segera memberikan kepastian hukum dengan melakukan penyelidikan dan menyampaikan perkembangan kasus secara transparan kepada publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Terlebih katanya, ia telah memberikan keterangan langsung ke penyidik pada 20 November 2025 lalu.
“Kami meminta Polresta Tangerang untuk serius dan profesional dalam menindaklanjuti laporan ini. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu,” ujar perwakilan SMD dalam keterangannya.
Andi juga menegaskan bahwa dugaan penyelewengan anggaran pendidikan merupakan persoalan serius, mengingat sektor pendidikan menyangkut hak dasar masyarakat dan masa depan generasi muda.
Oleh karena itu, setiap indikasi penyalahgunaan anggaran harus diusut secara tuntas dan akuntabel. Sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan publik, SMD menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang pasti.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai pihak berwenang memberikan jawaban yang transparan dan tindakan hukum yang tegas,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengaku belum mengetahui secara detail perihal laporan yang dilayangkan oleh SMD. Ia menyatakan akan terlebih dahulu memeriksa informasi tersebut.
“Mohon waktu saya kroscek. Nanti Kasat Reskrim yang komunikasi secara teknis perkembangannya,” katanya, Kamis 12 Februari 2026.
Senada, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo juga mengatakan pihaknya akan mengecek perkembangan laporan tersebut. “Mohon waktu di cek dulu perkembangannya,” pungkasnya.
Secara garis besar, dugaan penyimpangan tersebut mencakup empat poin utama. Pertama,kelebihan pembayaran tunjangan anak dan beras senilai lebih dari Rp 1,2 miliar kepada 679 ASN/PPPK.
Kemudian, kelebihan bayar belanja modal gedung pada proyek USB SMPN 5 Cikupa senilai lebih dari Rp 178 juta.
Pengelolaan Dana BOS tidak sesuai ketentuan yang melibatkan sejumlah sekolah, dengan total kelebihan belanja dan saldo bermasalah mencapai lebih dari Rp 963 juta.
Serta, kelebihan bayar belanja modal lainnya akibat spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, senilai lebih dari Rp 780 juta.
