Tangerangupdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi melarang operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 2026.
Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, mengatakan penutupan sementara itu dilakukan untuk menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
“Kita akan menutup sementara tempat-tempat hiburan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang,” kata Maesyal usai rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Gedung Serba Guna kawasan Pemkab Tangerang, Selasa 10 Februari 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mulai diberlakukan satu hari sebelum masuknya bulan suci Ramadan. Sementara untuk pembukaan kembali, Pemkab Tangerang masih akan membahasnya lebih lanjut.
“Berlakunya satu hari sebelum pelaksanaan masuknya bulan suci Ramadan. Sampai dengan nanti kita akan musyawarahkan, dua atau tidak tiga hari setelah hari raya baru buka, yang penting mereka tutup dulu (untuk) menghormati,” tambahnya.
Selain tempat hiburan malam, Pemkab Tangerang juga mengatur jam operasional restoran dan rumah makan. Selama Ramadan, pelaku usaha kuliner diimbau membuka usahanya mulai pukul 16.00 WIB hingga malam hari.
“(Untuk) saling menghormati. Restoran, rumah makan itu kita tentukan mulai pukul 16.00 WIB mereka boleh buka. Tapi kalau dari pagi setelah sahur sampai pukul 16.00 WIB, jangan buka dulu,” katanya.
Terkait pengawasan, Maesyal menegaskan bahwa tugas tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), serta berkoordinasi dengan unsur Forkopimda.
Lebih lanjut, Maesyal mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga ketertiban umum dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Tupoksinya sudah ada di masing-masing OPD terkait, kita koordinasikan dengan Forkopimda terus tugas khusus dari Satpol PP juga dinas-dinas yang lainnya,” pungkasnya.

